Selasa, 23/04/2024 - 23:22 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KPK Kembali Dalami Penggunaan Jet Pribadi yang Disewa Lukas Enembe

ADVERTISEMENTS

KPK telah tetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami informasi soal penggunaan jet pribadi yang diduga disewa oleh Gubernur Papua, Lukas Enembe. Hal ini didalami dengan memeriksa Presiden Direktur PT Rio De Gabriello (RDG), Gibbrael Issak.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

KPK memanggil Gibbrael pada Senin (21/11/2022). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. “Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penyewaan dan penggunaan private jet oleh tersangka LE (Lukas Enembe),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (22/11/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
MUI: Abstain di DK PBB Tanda AS Kian Terpojok secara Internasional soal Palestina

Selain itu, KPK juga mengagendakan pemeriksaan pada hari yang sama terhadap lima orang saksi. Namun, kelimanya tidak memenuhi panggilan tersebut.

ADVERTISEMENTS

Adapun lima saksi itu, yakni pihak swasta, Ng Hok Lam; pedagang mobil/pemilik Dablin Motor, Daniel Christian Lewi; karyawan Advantage pemelihara ATM, Muhammad Chusnul Khuloqi; Direktur PT Rinaldi Acbasindo, Teuku Hamzah Husen; dan ibu rumah tangga Tika Putri Ardiani.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Mabuk saat Ibadah Jumat Agung, Perwira Polisi di Kupang Berulah di Gereja

“KPK mengingatkan untuk kooperatif hadir,” ujarnya.

Lembaga antikorupsi akan mengagendakan pemanggilan ulang terhadap mereka. Kelima orang itu diharap tidak mangkir lagi.

Adapun KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua. Namun, hingga kini lembaga antirasuah itu belum menjelaskan secara rinci mengenai kasus yang menjerat Lukas.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi