Sabtu, 20/04/2024 - 04:19 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KPK Sebut Anggota Polri Bambang Kayun Diduga Terima Suap Miliaran Rupiah

ADVERTISEMENTS

Bambung Kayun mempraperadilankan KPK atas status tersangkanya.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan penerimaan suap yang menyeret anggota Polri, Bambang Kayun Bagus PS. Dia diduga menerima suap berupa uang miliaran rupiah dan mobil mewah dalam penanganan kasus terkait pemalsuan surat perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia di Mabes Polri.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


“Diduga tersangka (Bambang Kayun) terima uang miliaran rupiah dan juga barang berupa kendaraan mewah (mobil Fortuner),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (23/11/2022).

ADVERTISEMENTS


Meski demikian, Ali enggan merinci jumlah uang yang diterima Bambang. KPK hingga kini masih melakukan penyidikan dengan mengumpulkan barang bukti.


“KPK akan terbuka untuk menyampaikan setiap perkembangan perkara ini pada publik dan berharap adanya dukungan dari semua pihak untuk membawa perkara ini sampai ke tahap persidangan,” ujarnya.


Disamping itu, Ali meyakini bahwa Polri akan memberikan dukungan terhadap KPK untuk mengusut kasus ini. “Kami sangat yakin Polri mendukung upaya proses penyidikan yang sedang KPK lakukan ini. Sebagai upaya menjaga marwah lembaga atas tindakan oknum anggotanya yang diduga melakukan korupsi tersebut,” tutur dia.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Perbaikan Jalur Mudik di Kota Cirebon Ditarget Rampung Sebelum Lebaran


Selain Bambang, KPK juga telah menetapkan pihak swasta sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, Ali belum membeberkan identitas tersangka dari pihak swasta yang dimaksud. 


“KPK secara resmi akan menyampaikan identitas dari pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidananya dan pasal yang disangkakan tentunya setelah proses penyidikan ini kami nyatakan cukup,” ujarnya.


KPK pun mengaku siap menghadapi gugatan Bambang Kayun. Lembaga antirasuah ini pun tidak mempermasalahkan gugatan tersebut. “Kalau yang bersangkutan sudah melayangkan gugatan praperadilan bagi kami tidak ada masalah. Kami siap menghadapi,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto di Jakarta, Rabu (23/11/2022).


Karyoto mengatakan, pihaknya yakin proses penetapan status Bambang sudah sesuai aturan yang berlaku. Menurutnya, KPK tidak melanggar hukum.


Sebelumnya, seorang anggota Polri bernama Bambang Kayun Bagus PS menggugat KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka. Gugatan itu dia ajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara yang digugat Bambang berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Berita Lainnya:
KPK Klaim tidak Ada Pelanggaran Etik dalam Laporan Jaksa Peras Saksi


Dalam gugatannya Bambang menyebut, KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka karena diduga menerima hadiah atau janji saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013 sampai dengan 2019. Uang itu disebutkan berasal dari Emylia Said dan Hermansyah.


Selain itu, Bambang juga meminta hakim praperadilan untuk memerintahkan KPK mencabut upaya pemblokiran seluruh rekeningnya. Sebab, Bambang mengeklaim telah mengalami kerugian akibat statusnya sebagai tersangka oleh KPK.


“Perbuatan termohon yang menetapkan pemohon selaku tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis atau bertentangan dengan hukum yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp 25 juta per bulan terhitung mulai Oktober hingga diajukannya permohonan ini,” demikian dikutip dari gugatan tersebut.


Bambang pun berharap gugatan ini diterima. Sehingga, penetapan tersangka yang dilakukan komisi antirasuah bisa dianulir.


“Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” bunyi gugatan tersebut.


“Kami mohon putusan yang seadil-adilnya,” sambungnya.


 

 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi