Rabu, 24/04/2024 - 01:19 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

MK Tolak Gugatan Presiden Dua Periode Bisa Maju Sebagai Cawapres

ADVERTISEMENTS

MK menolak gugatan karena penggugat tidak memiliki kedudukan hukum.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materiil terkait ketentuan presiden dan wakil presiden yang sudah menjabat dua periode dilarang mencalonkan kembali. Gugatan ini dilayangkan Sekretariat Bersama Prabowo-Jokowi 2024-2029.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan hakim konstitusi di ruang sidang MK, Jakarta, Rabu (23/11/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Gugatan ini diajukan Ketua Koordinator Sekretariat Bersama Prabowo-Jokowi 2024-2029 Ghea Ghiasty Italiane pada 19 September 2022. Dia meminta hakim konstitusi menguji konstitusionalitas Pasal 169 huruf n UU Pemilu.

ADVERTISEMENTS

“Persyaratan menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden adalah: belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama,” demikian bunyi pasal 169 huruf n itu.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Dinkes Sumsel Catat Jumlah Kasus DBD Capai 2.058 Orang

Bagi penggugat, Pasal 169 itu bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945 yang berbunyi: “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan”. Sebab, UUD 1945 menggunakan frasa ‘dan’, bukan ‘atau’.

Menurut penggugat, Pasal 169 huruf n memposisikan presiden dan wakil presiden tidak satu paket. Sedangkan UUD 1945 menempatkan presiden dan wakil presiden sebagai satu kesatuan.

Lebih lanjut, penggugat menyebut keberadaan Pasal 169 huruf n menimbulkan pertanyaan “apakah Presiden yang sudah menduduki masa jabatan Presiden selama 2 masa jabatan, dapat mencalonkan diri kembali untuk jabatan yang berbeda yaitu Wakil Presiden di periode selanjutnya?”

Untuk diketahui, dalam beberapa waktu terakhir muncul wacana untuk mengusung Presiden Jokowi menjadi calon wakil presiden di Pemilu 2024. Padahal, Jokowi sudah dua periode menjabat sebagai presiden.

Berita Lainnya:
Ada Survei untuk MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Hasilnya Mayoritas Publik Percaya Bakal Adil

Hakim konstitusi menolak gugatan ini karena penggugat tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan. Sebab, hakim menilai penggugat tidak mengalami kerugian konstitusional atas keberadaan Pasal 169 huruf n.

Hakim konstitusi Arief Hidayat mengatakan, keberadaan pasal 169 huruf n tidak membatasi atau menghilangkan hak konstitusional penggugat untuk menggunakan hak pilihnya. Sepanjang masih ada pasangan calon presiden dan wakil presiden, penggugat tetap bisa memilih pasangan capres-cawapres saat pemilihan presiden.

Lantaran penggugat tidak memiliki kedudukan hukum untuk menggugat, hakim konstitusi memutuskan untuk tidak menimbang pokok perkara. Artinya, hakim konstitusi belum menyatakan sikap terkait pasal tersebut.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi