Jumat, 26/04/2024 - 03:26 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIFINANSIAL

OJK Ingatkan Konsumen Tidak Berinvestasi dengan Meminjam Dana Pinjol

ADVERTISEMENTS

Bila konsumen tidak melunasi pinjaman dana pinjol maka bisa tercatat pada SLIK

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan kepada konsumen tidak mendapatkan investasi dana dari perusahaan pinjaman online legal. Hal ini bertujuan untuk menghindari konsekuensi dari kewajiban membayar utang pada perusahaan online tersebut.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


Direktur Pelayanan Konsumen Departemen Perlindungan Konsumen OJK Sabar Wahyono mengatakan masyarakat agar tidak berinvestasi dengan cara mengajukan utang. Sebab, dalam proses pengajuan utang aset milik debitur menjadi jaminan bagi kreditur memberikan dana.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Dijamin Aman! Pinjaman Online BCA Cair Rp100 Juta Tanpa Jaminan, Begini Proses Pengajuannya


“Konsumen punya pinjaman tidak mau melunasi, dampaknya itu pencatatan namanya pada SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan),” ujarnya kepada wartawan, Rabu (23/11/2022).

ADVERTISEMENTS


Sabar menuturkan, jika skor SLIK konsumen 5 atau 4, maka kategori tersebut masuk sebagai kategori kredit macet. Sebagai informasi, terdapat lima skor pada SLIK atau sebelumnya dikenal dengan BI Checking;

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Skor 1, artinya kredit lancar. Debitur selalu memenuhi kewajiban untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak

Berita Lainnya:
Kinerja Konsolidasian 2023 Meningkat, Premi Bruto Tugu Insurance Tembus Rp 7,7 Triliun


Skor 2, artinya kredit kredit dalam perhatian khusus. Debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari


Skor 3, artinya kredit tidak lancar. Debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari


Skor 4, artinya kredit diragukan. Debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari


Skor 5, artinya macet. Debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi