Sekjen DPR Sebut Surpres Calon Panglima Disampaikan 28 November

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

DPR menegaskan, pengiriman surpres pada 28 November tak melanggar UU.

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menuturkan, surat presiden (surpres) yang berisi nama calon Panglima TNI secara resmi disampaikan pada 28 November 2022. Surpres tak diserahkan pada Rabu (23/11/2022) karena Ketua DPR Puan Maharani tengah menghadiri acara di Kamboja.

ADVERTISEMENTS

“Surpres akan disampaikan secara resmi pada tanggal 28, hari Senin besok, gitu ya. Nah, kenapa tidak jadi disampaikam hari ini karena Ibu Puan masih memimpin delegasi Indonesia pada sidang parleman ASEAN,” ujar Indra saat dihubungi, Rabu (23/11/2022).

Ia menegaskan, penyerahan surpres calon Panglima TNI pada pekan depan tidak melanggar undang-undang. Meskipun Jenderal Andika Perkasa akan memasuki masa pensiun pada 21 Desember mendatang.

“Walaupun Panglima TNI pensiun tanggal 21 tapi dalam aturan batas usia pensiun kan itu juga bisa sampai di akhir bulan, ya, sampai tanggal 30,” ujar Indra.

ADVERTISEMENTS

Sebagai informasi, Andika dilantik Presiden Jokowi menjadi Panglima TNI pada tanggal 17 November 2021 sesuai dengan Surat Keputusan Presiden Nomor 106/TNI 2021. Andika saat itu menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto.

ADVERTISEMENTS

Tiga nama yang berpotensi mengisi posisi tersebut adalah Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman, dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo. Namun, ketiga nama tersebut juga mendekati usia pensiunnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, usia pensiun prajurit paling tinggi adalah 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama. Andika lahir pada tanggal 21 Desember 1964 atau 57 tahun lalu sehingga pada tanggal 21 Desember 2022 dia berusia 58 tahun.

ADVERTISEMENTS

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version