Jumat, 26/04/2024 - 02:17 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EDUKASI
EDUKASI

Carut-Marut Seleksi Guru PPPK, P2G: Guru Honorer Di-ghosting Pemerintah

ADVERTISEMENTS

Nasib 193 ribu guru diklaim tidak jelas karena belum mendapat formasi.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menilai janji Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) untuk mengangkat satu juta guru ASN PPPK hanya tinggal janji. P2G menilai pemerintah meng-ghosting para guru honorer.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Lagi-lagi para guru honorer di-ghosting oleh pemerintah. Janji mengangkat satu juta guru gagal total. Sementara itu nasib dari 193 ribu guru tidak jelas, terombang-ambing oleh kacaunya seleksi PPPK hingga sekarang. Belum lagi guru madrasah swasta yang ga bisa ikut, terkesan diskriminatif,” ujar Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim, lewat keterangannya, Kamis (24/11/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Dia menjelaskan, semestinya tiga tahapan proses seleksi guru PPPK tuntas pada 2021. Tapi, hingga November 2022 pemerintah baru membuka tahapan yang ketiga, berarti terlambat satu tahun. Sementara itu, kata Satriawan, nasib 193 ribu guru yang tak dapat formasi tidak jelas. Sebagian dari mereka bahkan sudah tak lagi mengajar karena sudah dipecat yayasan.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Terkait Putusan MK Atas Sengketa Pemilu 2024, Ini Tanggapan Guru Besar UMJ

Bagi P2G, kata Satriwan, skema PI, PII, PIII, dan umum dalam seleksi guru PPPK tahapan ketiga justru menimbulkan ketidakadilan baru. Terlebih, 193 ribu guru yang masuk kategori PI banyak yang turun level ke PII dan di bawahnya.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Mestinya 193 ribu guru itu dulu yang dipastikan tuntas dibuka formasi dan ditempatkan oleh pemda. Jadi Pansel urai satu persatu dulu, jangan yang 193 ribu PI belum beres, ini malah membuka prioritas II dan III,” kata Satriwan.

P2G berharap Presiden Joko Widodo turun tangan menuntaskan carut-marut pengelolaan guru di tanah air. Termasuk juga menuntaskan persoalan seleksi guru PPPK dan manajemen PPPK yang berantakan hingga saat ini. Menurut dia, guru masih jauh dari sejahtera.

“Pak Presiden pernah punya legacy baik di masa lalu, tercatat dalam sejarah guru memberikan peningkatan kesejahteraan guru saat menjabat Gubernur DKI Jakarta. Semoga Pak Presiden juga meninggalkan legacy kebaikan serupa, di akhir masa periode beliau sebelum 2024 nanti,” ujar dia.

Berita Lainnya:
Siapkan Ini Jika Ingin Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam

P2G, kata dia, melihat kesejahteraan guru, khususnya honorer, masih jauh panggang dari api. Padahal negara berutang besar kepada guru honorer, yang berjumlah lebih dari satu juta orang. Mereka masih digaji jauh di bawah UMP/UMK daerah. Rata-rata Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta perbulan.

“Padahal berdasarkan pasal 14 UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial,” kata dia.

Indonesia juga tengah mengalami darurat kekurangan guru ASN di sekolah negeri. Proses dan keberlanjutan pembelajaran di sekolah selama ini sangat ditopang oleh tenaga Guru Honorer. Di mana, sampai 2024 Indonesia membutuhkan 1,3 juta guru ASN di sekolah negeri. Pada 2021 saja kita membutuhkan 1.002.616 guru ASN PPPK secara nasional.

“Tapi sialnya, hanya 293.860 guru yang lulus dan dapat formasi dari Pemda. Lebih mengenaskan, sebanyak 193.954 guru lulus tes PPPK namun tak kunjung mendapatkan formasi hingga November 2022 ini,” ujar Satriwan.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi