Kamis, 18/04/2024 - 07:58 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

UU TPKS Dinilai Bermanfaat Tingkatkan Keberanian Korban

ADVERTISEMENTS

Terjadi lonjakan laporan karena korban sudah berani melaporkan kekerasan seksual.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

 JAKARTA — Komnas Perempuan menyatakan pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) berdampak positif bagi korban. Salah satunya terjadinya lonjakan laporan karena korban sudah berani melaporkan kekerasan seksual yang dialaminya. 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


“Kehadiran Undang-Undang TPKS ditengarai berkontribusi pada keberanian dan kepercayaan korban untuk melaporkan kasusnya,” kata Komisioner Komnas Perempuan Veryanto Sitohang dalam diskusi ‘Ciptakan Ruang Aman, Kenali Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual’ pada Rabu (23/11/2022).

ADVERTISEMENTS


Pernyataan Veryanto merujuk akumulasi laporan kekerasan seksual yang diterima Komnas Perempuan sejak Januari hingga November 2022 mencapai 3.014 laporan. Jumlah itu termasuk 860 kasus kekerasan seksual di ranah publik/komunitas dan 899 kasus di ranah personal.


“Jumlah pengaduan masih akan terus bertambah, termasuk ke lembaga pengada layanan yang dikelola oleh masyarakat sipil maupun UPTD P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak),” ujar Veryanto.

Berita Lainnya:
Hindari Lubang, Pengendara Motor Wanita Tewas Terlindas Truk Trailer di Cilincing


Diketahui, UU TPKS disetujui bersama DPR RI dan Pemerintah pada 12 April 2022. Selanjutnya disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 9 Mei 2022 dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2022 nomor 120.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Komnas Perempuan mencatat enam elemen kunci dalam UU TPKS. Pertama, tindak pidana kekerasan seksual, kedua terkait sanksi dan tindakan. Ketiga, terkait hukum acara tindak pidana dari pelaporan sampai pelaksanaan putusan.


Keempat, hak korban atas perlindungan, penanganan dan pemulihan. Kelima terkait pencegahan dan terakhir terkait koordinasi dan pemantauan. “Termasuk di dalamnya adalah peran serta masyarakat dan keluarga dalam pencegahan dan penanganan TPKS,” kata Veryanto.


Selain itu, Veryanto berharap materi muatan UU TPKS menjadi landasan hukum dan kerja dari aparat penegak hukum, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha dan masyarakat. Guna mengoptimalkan UU TPKS, Komnas Perempuan menggelar rangkaian Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (K16HAKTP) 2022. 

Berita Lainnya:
TNI Perluas Penyisiran Sekitar Gudmurah di Ciangsana Sampai 4 Kilometer


K16HAKTP secara nasional pertama kali dilansir Komnas Perempuan pada 2001, sebagai bagian dari pelaksanaan mandatnya sebagai lembaga negara hak asasi manusia. K16HAKTP dilakukan setiap tahunnya sejak 25 November hingga 10 Desember. “Ini untuk menegaskan bahwa hak asasi manusia adalah juga hak perempuan, dan bahwa pemenuhan HAM tidak dapat dilepaskan dari upaya menghapus segala bentuk kekerasan terhadap perempuan,” sebut Veryanto.


Diketahui, beragam kegiatan dilakukan untuk memperingati K16HAKTP tahun ini. Mulai dari kampanye media sosial, seminar, diskusi publik, pementasan seni, launching video, aksi car free day, dan bentuk kegiatan lainnya yang dilakukan baik online dan offline diselenggarakan di Aceh, Lampung, Medan, Banten, Semarang, Surabaya, Kalimantan, Bali, NTT, dan Makassar. 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi