Kamis, 25/04/2024 - 08:36 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Buruh Tetap Inginkan Kenaikan Upah Minimum Provinsi Jawa Barat 12 Persen

ADVERTISEMENTS

Belum ada kesepakatan batas kenaikan upah minimum Provinsi Jawa Barat

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

BANDUNG— Dewan Pengupahan Jabar merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar 7,88 persen atau Rp1,986 juta. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


Menurut Ketua Konfe‎derasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto, rapat dewan pengupahan provinsi terakhir tidak ada kesepakatan. 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


“Rapat kemarin tak kesepakatan karena ada dua rekomendasi yang disampaikan. Pertama adalah dari serikat pekerja itu rekomendasikan kenaikan UMP 12 persen dengan pertimbangan pertumbuhan ekonomi Jawa Barat dan inflasi 6,12 persen,” ujar Roy kepada wartawan, Kamis (12/11/2022). 

ADVERTISEMENTS


Selain itu, kata dia, buruh merekomendasi kenaikan UMP 12 persen berdasarkan pertumbuhan ekonomi 5,88 persen. 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Dilaporkan ke Polda Metro, Alexander Marwata: Sepertinya Ingin KPK Gaduh


“Jadi 12 persen karena indikator pertumbuhan ekonomi kita lebih tinggi daripada nasional,” katanya. 


Namun, kata dia, dari Pemprov Jabar merekomendasikan kenaikan UMK itu sekitar 7,88 persen sehingga tidak ada kesepakatan dalam hal penetapan UMPP 2023 dan diserahkan kepada Gubernur Jabar Ridwan Kamil. 


“Kami berharap pak gubernur menetapkan 12 persen Karena bagaimanapun penyesuaian kenaikan UMP itu untuk meningkatkan daya beli masyarakat khususnya teman-teman buruh,” katanya. 


Karena, kata dia, semua tahu dengan dampak kenaikan BBM yang upah minumnya pada 2022 tidak naik tentu penyesuaiannya sangat diharapkan. “Ada kenaikan untuk menjaga daya beli agar tidak merosot,” katanya. 

Berita Lainnya:
Saksi AMIN Ungkap Kepala Desa Diancam Oknum Polisi Sampang untuk Pilih Prabowo-Gibran


Sebelumnya, menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar Rachmat Taufik Garsadi, pihaknya menghasilkan rekomendasi sesuai arahan Mendagri dan Menteri Tenaga Kerja.  


“Kami mengacu ke permenaker 18/2022. Sehingga kami di dewan pengupahan provinsi sudah menyelesaikan rapat pleno  rekomendasi untuk pak gubernur,” ujar Rachmat Taufik Kamis (24/11/2022). 


Menurut Taufik, mengacu ke Permenaker 18/2022, kenaikan UMP 2023 Jabar berada dikisaran maksimal 7,88 persen. 


“Itu rekomendasi dari dewan pengupahan, 7,88 persen. Jadi sekarang kalau nilainya menjadi Rp 1,986 juta. Dibandingkan tahun lalu meningkat Rp 143 ribuan,” katanya. 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi