Kamis, 25/04/2024 - 05:50 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIFINANSIAL

Penerimaan PPh Rendah, Empat Kiat Optimalkan Pelaporan Pajak UMKM

ADVERTISEMENTS

Realisasi penerimaan pajak penghasilan (PPh) sektor UMKM sebesar Rp 7,5 triliun.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat pajak penghasilan (PPh) sektor UMKM sebesar Rp 7,5 triliun atau 1,1 persen dari total penerimaan PPh secara keseluruhan. Hal ini disebabkan rendahnya literasi dan pemahaman perhitungan perpajakan, kontribusi pelaku UMKM terhadap penerimaan pajak masih rendah. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan pihaknya berupaya melakukan berbagai strategi dan upaya untuk meningkatkan literasi pajak bagi UMKM. Adapun upaya tersebut dilakukan antara lain melalui kolaborasi dengan tax center yang ada di perguruan tinggi di Indonesia. 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


“Tax center inilah DJP melibatkan para mahasiswa menjadi relawan pajak yang bertugas memberikan edukasi pajak dan membantu pengisian SPT para Wajib Pajak, termasuk UMKM. Per Maret 2022, jumlah tax center di Indonesia telah ada sebanyak 336 tax center,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (24/11/2022).

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Beredar Info Pesawat Wings Air Jatuh di Kupang, AirNav Indonesia: Hoaks


Menurutnya DJP juga memiliki program khusus UMKM yang disebut Business Development Services (BDS). Adapun BDS digalakkan melalui workshop, pelatihan kewirausahaan, seminar, kelas pajak tematik, serta layanan informasi dan asistensi kepada UMKM.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Ke depan, lanjut Neilmaldrin, DJP berupaya melakukan kolaborasi dengan pelaku platform digital seperti marketplace untuk meningkatkan literasi pajak UMKM. Terlebih, melalui perubahan pasal 32A UU HPP, nantinya dimungkinkan penunjukan marketplace untuk memungut pajak atas transaksi yang dilakukan marketplace. 


“Kita tahu, mayoritas penjual marketplace adalah UMKM. Maka itu perlu edukasi juga, baik kepada platformnya maupun UMKM-nya,” ucapnya.


Dari sisi pelaku usaha, perusahaan solusi teknologi digital, Mekari membagikan sejumlah kiat untuk mempermudah proses pelaporan pajak, khususnya kepada UMKM.  Chief Operating Officer (COO) Mekari Anthony Kosasih mengatakan pelaporan pajak bisa lebih mudah apabila memanfaatkan platform digital, misalnya Mekari Klikpajak sebagai penyedia jasa aplikasi pajak yang terhubung resmi ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Berita Lainnya:
Pertamina Tambah Pasokan Gas LPG 3 Kilogram Jelang Lebaran


“Keterbatasan sumber daya semakin tajam dirasakan oleh UKM yang baru, termasuk bisnis-bisnis kecil yang lahir saat pandemi dan pasca pandemi. Untungnya, saat ini serba teknologi, aplikasi pajak berbasis online hadir untuk mengotomatisasi pelaporan pajak sehingga prosesnya menjadi mudah dan cepat,” ucapnya.


Menurutnya otomatisasi pembayaran dan pelaporan yang dihadirkan oleh aplikasi pajak mendorong UKM semakin taat memenuhi kewajiban sebagai badan usaha. “Kepatuhan membayar pajak tidak saja baik bagi pemulihan ekonomi dan pembangunan Indonesia, namun juga UKM itu sendiri. UKM yang taat memenuhi kewajiban pajaknya akan terbebas dari sanksi kemudian hari, sehingga UKM bisa menjalankan dan menumbuhkan bisnis bebas dari hambatan,” ucapnya.


 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi