Sabtu, 20/04/2024 - 08:20 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

Sandiaga: Korban PHK Perlu Diberi Kesempatan untuk Upscale

ADVERTISEMENTS

Masifnya PHK ini dapat disikapi sebagai salah satu dampak dari potensi resesi global.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

 JAKARTA — Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) RI Sandiaga Uno mengatakan korban pemutusan hubungan kerja (PHK/layoff) yang beberapa waktu terakhir mencuat di perusahaan sektor teknologi dan industri kreatif perlu diberikan kesempatan untuk meningkatkan kapasitas kemampuan (upscale).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


“Ini (layoff) merupakan bagian dari ekonomi era baru yang serba digital. Kita di pemerintah akan menciptakan ekosistemnya agar yang di-layoff ini di-rescale dan dikasih kesempatan untuk upscale dan (mengembangkan) new skill,” kata Sandiaga saat ditemui di Jakarta, Kamis (24/11/2022).

ADVERTISEMENTS


“Supaya nanti, begitu ekonomi kita kembali meningkat di tahun depan, akan dibutuhkan para karyawan yang sempat di-PHK, karena mereka memiliki pengalaman,” ujarnya menambahkan.

Berita Lainnya:
Zurich Syariah Optimistis Kinerja Asuransi Kendaraan Positif Selama Mudik


Lebih lanjut, Menparekraf menilai masifnya PHK yang terjadi belakangan ini dapat disikapi sebagai salah satu dampak dari potensi resesi global. Meskipun Indonesia diyakini tidak memasuki zona resesi, lanjut dia, ini dinilai sebagai langkah antisipatif dari para pelaku usaha.


“Ini bisa dibilang sebagai langkah antisipatif dari para pelaku usaha, terutama teknologi karena berdampak dengan kemampuan mereka dalam menggalang pendanaan, dan membuka lini-lini baru. Mereka melakukan dengan apa yg disebut rightsizing, bukan downsizing,” kata Sandiaga.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Jika dilihat dari kacamata bisnis, rightsizing merupakan istilah untuk “penyesuaian”, di mana hal tersebut bukan mengarah tentang mengurangi biaya, namun lebih fokus untuk memenuhi tujuan bisnis baru.


Sementara, downsizing atau layoff — sering disebut juga dengan “perampingan”. Istilah ini berarti tindakan darurat selama masa kesulitan ekonomi sehingga perusahaan dapat mempertahankan profitabilitas. Perusahaan akan mengurangi tenaga kerja karyawan mereka untuk menghindari redudansi, sehingga mengurangi biaya keseluruhan.

Berita Lainnya:
Wings Food Sediakan Pondok Rehat Bagi Pemudik di Sejumlah Titik


Meski demikian, Menparekraf mengajak para pelaku usaha terkait untuk tetap berhati-hati dalam mengambil keputusan PHK tersebut kepada karyawannya. “Karena market Indonesia terus bertumbuh, mereka (pelaku usaha) harus hati-hati dalam melakukan layoff. Jangan sampai ‘daging’ yang bagus itu justru hilang. Tapi, mereka juga melakukan penyesuaian yang mencakup adaptasi, inovasi dan kolaborasi. Ini, adalah salah satu langkah adaptasi,” papar dia.


Sementara itu, beberapa waktu terakhir, sejumlah perusahaan, termasuk di Indonesia, dilaporkan melakukan PHK dengan jumlah yang tidak sedikit. Beberapa perusahaan yang melakukan hal tersebut antara lain Ruangguru, Grup GoTo, hingga Sirclo.


 

sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi