Selasa, 16/04/2024 - 15:54 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Bawaslu tak Persoalkan KPU Verifikasi Anggota Partai Pakai Rekaman Video 

ADVERTISEMENTS

Bawaslu akan mengawasi kerja-kerja KPU dalam melakukan proses verifikasi faktual. 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

 BATU — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI tidak mempersoalkan kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan verifikasi faktual keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024 menggunakan rekaman video. Menurut Bawaslu, meski penggunaan rekaman video tidak diatur dalam Peraturan KPU, kebijakan itu dibutuhkan dalam kondisi tertentu. 

ADVERTISEMENTS


“Sepanjang itu memang dalam kondisi yang sangat tidak memungkinkan, silakan. Misalkan tempatnya jauh, silakan,” kata Komisioner Bawaslu RI Totok Hariyono kepada wartawan di Kota Batu, Jawa Timur, Sabtu (26/11/2022). 

ADVERTISEMENTS
Promo Takjil Bank Aceh Syariah


Totok mengatakan, penggunaan video rekaman memang tidak diatur dalam Peraturan KPU (PKPU), tapi boleh digunakan dengan mengedepankan asas manfaatnya. “Tidak boleh saklek (terkait aturan), tidak boleh,” ujarnya. 

ADVERTISEMENTS
Promo Pembiayaan Ramadhan Ekstra Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
PKS Sudah Siap Berkontestasi dalam Pilkada Jakarta


Kendati demikian, Totok meminta KPU hanya menggunakan sarana video rekaman untuk kondisi yang benar-benar tidak bisa dilakukan verifikasi dengan mendatangi langsung rumah anggota partai ataupun verifikasi via panggilan video. Dia pun berjanji Bawaslu akan mengawasi kerja-kerja KPU dalam melakukan proses verifikasi faktual. 


Sebelumnya, KPU RI memperbolehkan KPU kota/kabupaten melakukan verifikasi faktual keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024 menggunakan rekaman video. Ketentuan ini termaktub dalam surat Ketua Umum KPU RI Hasyim Asy’ari kepada ketua KPU tingkat provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia, yang diteken pada Senin (21/11/2022). 

ADVERTISEMENTS
Ramadhan Berbagi Bersama Bank Aceh Syariah


Pada poin 10 dalam surat itu dinyatakan bahwa verifikasi boleh dilakukan menggunakan saran video call apabila anggota partai politik yang jadi sampel verifikasi berada di daerah yang terkena bencana alam, atau aksesnya terhalang untuk mendatangi kantor partai. Apabila anggota partai yang terhalang medan itu tidak bisa menggunakan sarana video call, barulah diperbolehkan verifikasinya melalui rekaman video. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses Pelantikan dan Setijab Mayjen TNI Niko Fahrizal
Berita Lainnya:
Kesedihan Istri Sopir GranMax Kehilangan Suami dan 2 Anak Dalam Kecelakaan Maut KM 58 Tol Cikampek


Penggunaan video rekaman ini akan diberi dalam tahap verifikasi faktual perbaikan sembilan partai politik pada 24 November hingga 7 Desember 2022. Sembilan partai yang menjalani verifikasi faktual itu adalah PSI, Perindo, PBB, Partai Hanura, dan Partai Ummat. Lalu Partai Buruh, Partai Garuda, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Gelora. 

ADVERTISEMENTS
Semarak Ramadhan 1445 H bersama Bank Aceh Syariah, Diskon Belanja 50%

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh - Telkomsel, Beli Paket Data mulai dari 110K OMG melalui Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Periode 11 Maret - 11 April 2024
AADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi