Selasa, 23/04/2024 - 18:44 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMISYARIAH

Begini Caranya UKM Bisa Self Declare Halal

ADVERTISEMENTS

UKM bisa self declare halal berdasar standar yang ditetapkan BPJPH

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JAKARTA — Pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) dapat mendeklarasikan produknya halal sesuai ketentuan yang berlaku. Sekretaris Universitas Indonesia Halal Center (UIHC), Qiwamudin menyampaikan UKM yang dapat mengajukan proses self declare halal harus berdasarkan standar halal yang ditetapkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


“UKM yang sekarang produknya belum tersertifikasi halal itu belum tentu tidak halal juga, tapi mereka perlu memeriksakannya juga sesuai dengan standar BPJPH,” katanya saat Pelatihan Pendamping Proses Produk Halal (PPH), Ahad (27/11).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
BRIN Rakit Varietas Unggul Sorgum yang Kaya Nutrisi


Sertifikasi halal bagi UKM dapat didasarkan atas pernyataan yang kini dikenal sebagai self declare. UKM yang dapat mengajukan adalah UKM yang merupakan usaha produktif yang memiliki kekayaan bersih dan hasil penjualan tahunan sesuai ketentuan yang berlaku di Undang-Undang.

ADVERTISEMENTS


Standar halal yang ditetapkan oleh BPJPH setidaknya mencakup dua hal yakni adanya pernyataan pelaku usaha atas proses produk halal dan kehalalan produk dan bahan yang digunakan, serta adanya pendampingan oleh pendamping PPH.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Pelaku usaha harus memenuhi syarat bahwa produknya tidak berisiko, bahan produk yang bersertifikasi halal, dan proses produksi yang dipastikan halal serta sederhana. UKM juga harus memiliki omzet maksimal Rp 500 juta.

Berita Lainnya:
Kementerian ESDM: Transaksi SPKLU di Rest Area Naik Lima Kali Lipat


Selain itu, harus memiliki tempat produksi yang terpisah dari produksi produk non halal dan minimal telah aktif berproduksi selama satu tahun. Produk juga harus berupa barang bukan jasa, usaha katering, restoran, kantin, kedai dan sejenisnya.


“Produk juga harus diverifikasi memenuhi standar oleh pendamping,” katanya. Proses self declare ini harus dimanfaatkan oleh pelaku UKM karena gratis dengan kapasitas cukup terbatas.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi