Kamis, 25/04/2024 - 05:43 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMISYARIAH

BSI Perluas Kerja sama Payroll ASN Targetkan 370 Ribu Rekening

ADVERTISEMENTS

Bank syariah telah menjadi pilihan bagi ASN untuk menyalurkan gajinya.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JAKARTA — PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) dan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan RI menandatangani perjanjian kerja sama payroll. Direktur Retail Banking BSI Ngatari mengatakan, kerja sama meliputi pembayaran gaji, tunjangan kinerja, hak keuangan lainnya, serta penyediaan jasa layanan di lingkungan ASN.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


“Kerja sama ini merupakan lanjutan kerja sama yang telah dilakukan sebelumnya,” katanya dalam keterangan pers, Senin (28/11/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Pastikan Kepatuhan Perusahaan, Pemkot Jaktim Bersinergi dengan BP Jamsostek


Kolaborasi tersebut menargetkan lebih dari 370 ribu ASN Kementerian Keuangan akan menggunakan layanan Bank Syariah Indonesia. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk diversifikasi layanan syariah secara menyeluruh di lingkungan Kementerian Keuangan.

ADVERTISEMENTS


Diharapkan implementasi penggunaan produk syariah dapat dimanfaatkan juga oleh ASN. Bank syariah telah menjadi pilihan bagi ASN untuk menyalurkan gajinya.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Jakpro Beri Diskon 25 Persen Sewa Lapangan JIS Selama Ramadhan


Seluruh regulasi yang diterbitkan Kemenkeu telah memberikan akses yang luas bagi bank syariah untuk berperan dalam penyaluran gaji ASN/TNI/Polri. Sejumlah kebijakan yang telah dikeluarkan seperti PMK nomor 11/PMK.05/2016 yang mengatur pilihan haji.


Jika lembaga menggunakan lebih dari satu Bank Penyalur Gaji (BPG) maka harus terdiri dari bank konvensional dan syariah. Satuan kerja boleh menggunakan maksimal tiga bank penyalur gaji.


 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi