Jumat, 24/03/2023 - 19:47 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

UPDATE TERBARU

NASIONAL

Mensesneg: Rotasi Matra Bisa Jadi Pertimbangan Jokowi Pilih Panglima TNI

Jenderal Andika Perkasa merupakan Panglima TNI dari matra Angkatan Darat.

JAKARTA — Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno resmi menyerahkan surat presiden (surpres) calon panglima TNI pengganti Jenderal Andika Perkasa. Satu nama yang diusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono.

Ia menjelaskan, pengusulan nama Yudo merupakan hak prerogatif Jokowi sebagai presiden. Rotasi matra di TNI bisa jadi memang menjadi pertimbangan Jokowi untuk menunjuk Angkatan Laut (AL) di posisi tersebut.

“Ya bisa jadi (rotasi matra TNI) salah satu pertimbangannya. Saya kira itu salah satu lah pertimbangannya,” ujar Pratikno di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/11/2022).

Sebelum pengiriman surpres, nama Yudo, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman, dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo telah memenuhi syarat untuk diusulkan menjadi calon panglima TNI. Namun, tentu ada pertimbangan Jokowi untuk memilih Yudo.

BACAAN LAIN:
Jakarta Utara Dikepung Polusi Hingga Kemiskinan Ekstrem

“Jadi kalau calon panglima TNI itu selalu dari kepala staf atau mantan kepala staf yang masih aktif sebagai anggota TNI,” ujar Pratikno.

Ia menjelaskan, Andika akan memasuki masa pensiun pada 21 Desember mendatang. Sedangkan DPR akan menutup masa sidang tahun ini pada 15 Desember 2022 dan akan menjalani masa reses.

BACAAN LAIN:
Survei Indo Barometer: Erick Thohir Cawapres Teratas

Adapun dalam Pasal 13 Ayat 6 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, disebutkan bahwa persetujuan DPR terhadap calon panglima TNI yang diusulkan oleh Presiden disampaikan paling lambat 20 hari. Tidak termasuk masa reses dan terhitung sejak permohonan persetujuan calon panglima diterima oleh DPR.

“Kami sangat-sangat harapkan bahwa surat dari DPR bisa diterima oleh Bapak Presiden dalam waktu secepatnya. Tentu saja sebelum masa reses masa sidang DPR ini berhenti dan memasuki masa reses sudah bisa diterima Bapak Presiden,” ujar Pratikno.

Sumber: Republika

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi
Click to Hide Advanced Floating Content

Click to Hide Advanced Floating Content