Kamis, 18/04/2024 - 20:25 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIFINANSIAL

OJK Beri Izin Usaha Gadai Sejahtera Indonesia

ADVERTISEMENTS

OJK mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

 JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha perusahaan pergadaian PT Gadai Sejahtera Indonesia berdasarkan KEP-62/NB.1/2022 pada 10 November 2022. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian [POJK Nomor 31], PT Gadai Sejahtera Indonesia wajib mencantumkan keterangan/informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


Mengutip pengumuman laman resmi OJK, Senin (28/11/2022), Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Ogi Prastomiyono mengatakan PT Gadai Sejahtera Indonesia mendapatkan izin usaha pada 10 November 2022. 

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Pertamina Ungkap Kesiapan Layani Mudik Lebaran


“Perusahaan pergadaian yang beralamat di Jalan Mohamad Toha Nomor 240, Kelurahan Karasak, Kecamatan Astana Anyar, Kota Bandung, Jawa Barat itu wajib mencantumkan keterangan atau informasi secara jelas mulai dari nama dan/atau logo perusahaan hingga nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa perusahaan pergadaian diawasi oleh OJK,” ujarnya dalam keterangan resmi.


Kemudian, diikuti dengan wajib mencantumkan informasi terkait hari dan jam operasional, serta tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil bagi perusahaan pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, dan biaya administrasi.

Berita Lainnya:
OJK Imbau Hindari Masalah Hukum dengan tidak Gunakan Jasa Pinjol


“Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 31, PT Gadai Sejahtera Indonesia diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan,” ucapnya.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Selanjutnya, OJK mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar/berizin dari OJK. 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi