Sabtu, 20/04/2024 - 17:23 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Bawaslu Ungkap Potensi Politik Uang Gunakan E-Wallet

ADVERTISEMENTS

Praktik politik uang menggunakan e-wallet berpotensi terjadi saat Pemilu 2024.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

JAKARTA — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengungkapkan bahwa praktik politik uang kini semakin banyak ragam bentuknya. Salah satunya adalah politik uang menggunakan sarana dompet digital atau e-wallet. 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


Komisioner Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan, praktik politik uang menggunakan e-wallet ini berpotensi terjadi saat gelaran Pemilu 2024. Karena itu, pihaknya telah membahas dan akan memasukkan persoalan ini ke dalam Indeks Kerawanan Pemilu 2024. 

ADVERTISEMENTS


“Selain disinformasi, digitalisasi juga memunculkan ruang untuk berbagai modus operan di politik uang. Ini menjadi salah satu bagian dalam kerawanan digitalisasi,” kata Lolly kepada wartawan, Selasa (29/11/2022). 

Berita Lainnya:
Fraksi PKS Apresiasi Menlu Tegas Bantah Isu Normalisasi Hubungan RI dengan Israel


Di sisi lain, pihaknya kini juga tengah menyusun cara mengantisipasi praktik politik uang di ranah digital itu. Bawaslu berencana bekerja sama dengan sejumlah pihak untuk mencegah maupun menindak praktik culas itu, mengingat kewenangan Bawaslu terbatas. Selain itu, lanjut dia, Bawaslu juga tengah menyiapkan regulasi untuk menjadi dasar dalam penindakan dan pencegahan praktik politik uang secara digital ini. Regulasi itu dalam bentuk surat keputusan atau surat edaran Bawaslu yang posisinya sebagai turunan dari Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemilu. 

Berita Lainnya:
Pengamat: Pujian Prabowo Bukti Pengakuan dan Kontribusi Golkar


Regulasi turunan itu, kata dia, akan dibuat setalah Indeks Kerawanan Pemilu 2024 diluncurkan secara resmi. Rencananya, Bawaslu akan merilis Indeks Kerawanan Pemilu 2024 pada awal 2023 mendatang. Lolly menambahkan, pihaknya kini juga sedang menyempurnakan Rancangan Peraturan Bawaslu tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). “Rancangan Perbawaslu itu kini sedang kami sempurnakan, salah satunya soal kemandirian Bawaslu memproses tindak pidana pemilu, wabil khusus politik uang,” ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI itu.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi