Jumat, 26/04/2024 - 05:03 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Ketua Komisi I DPR Sebut Rekam Jejak Laksamana Yudo Cukup Cemerlang

ADVERTISEMENTS

DPR akan menyelesaikan uji kelayakan dan kepatutan Yudo Margono sebelum 15 Desember.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid menanggapi diusulkannya Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono sebagai calon panglima TNI, pengganti Jenderal Andika Perkasa. Ia sendiri mengaku sudah mengenal Yudo sejak menjabat sebagai Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Beliau sudah bermitra dengan Komisi I cukup lama, dan saya sudah mengenal beliau sudah mengenal sejak Pangkogabwilhan, dan track record-nya cukup cemerlang dan detail,” ujar Meutya kepada wartawan, Selasa (29/11/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“Tidak pas disampaikan sebelum fit and proper test, yang jelas saya cukup memahami dan ikut senang. Karena kemudian Angkatan Laut diberi masanya untuk memimpin Panglima TNI,” sambungnya.

ADVERTISEMENTS

Komisi I sendiri saat ini masih menunggu mekanisme di pimpinan DPR untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap calon panglima TNI, Laksamana Yudo Margono. Sebab, pihaknya harus memiliki dasar untuk melakukan uji tersebut.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Pemudik Terjebak 15 Jam di Tol Tangerang-Merak, Macet Hingga 19 Kilometer

“Prosedurnya ketika surat dikirimkan ke DPR dalam ranah pimpinan DPR, kemudian pimpinan DPR akan rapim Bamus (Badan Musyawarah) dan Bamus akan dikirimkan kepada komisi terkait dalam hal ini Komisi I,” ujar Meutya.

“Komisi I harus memiliki dasar untuk melakukan fit and proper, jadi mohon bersabar apakah fit and proper hari ini atau besok. Karena Komisi I belum memiliki dasar untuk melakukan fit and proper,” sambungnya.

Dalam Pasal 13 Ayat 6 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, disebutkan bahwa persetujuan DPR terhadap calon panglima TNI yang diusulkan oleh Presiden disampaikan paling lambat 20 hari. Tidak termasuk masa reses dan terhitung sejak permohonan persetujuan calon panglima diterima oleh DPR.

Berita Lainnya:
Tak Ada Urgensi, Prabowo Tak Perlu Mundur sebagai Menhan

“Batas akhirnya (pelaksanaan fit and proper test) sebetulnya pensiun Pak Andika di 30 Desember, tapi karena kita akan menutup masa sidang di 15 atau 16 Desember maka DPR akan menyelesaikan sebelum tanggal 15 Desember,” ujar Meutya.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno resmi menyerahkan surat presiden (surpres) calon panglima TNI pengganti Jenderal Andika Perkasa. Satu nama yang diusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah KSAL Laksamana Yudo Margono.

Ia menjelaskan, pengusulan nama Yudo merupakan hak prerogatif Jokowi sebagai presiden. Rotasi matra di TNI bisa jadi memang menjadi pertimbangan Jokowi untuk menunjuk Angkatan Laut (AL) di posisi tersebut. “Ya bisa jadi (rotasi matra TNI) salah satu pertimbangannya. Saya kira itu salah satu lah pertimbangannya,” ujar Pratikno di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/11/2022).

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi