Jumat, 26/04/2024 - 00:11 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KY: Pengusutan Suap di MA Demi Kembalikan Kepercayaan Publik

ADVERTISEMENTS

KY meyakini langkah KPK dapat mendorong kepercayaan terhadap hakim.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Komisi Yudisial (KY) mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menggali dugaan kasus penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). KY meyakini langkah itu dapat mendorong kepercayaan masyarakat terhadap hakim.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


Baru-baru ini, KPK mengumumkan tersangka baru, yaitu Hakim Agung MA Gazalba Saleh beserta stafnya, Redhy Novarisza dan asistennya, Prasetio Nugroho. Tercatat, Prasetio juga berstatus Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


KPK langsung menahan Prasetio dan Redhy. Sedangkan Gazalba mangkir dari panggilan KPK. “KY mengapresiasi proses penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh KPK untuk membuat terang benderang rangkaian kasus ini,” kata Juru Bicara KY, Miko Ginting pada Selasa (29/11/2022). 

ADVERTISEMENTS

Penangkapan Gazalba dkk menyusul Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati, Hakim Yudisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu, dua orang PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta dua PNS MA, yaitu Nurmanto Akmal dan Albasri yang ditangkap lebih dulu. Dengan begitu, total sudah ada 13 tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
BPBD DKI: Lokasi Banjir di Jaktim Terus Bertambah


Miko menyampaikan keprihatinannya atas kasus dugaan korupsi yang kembali menjerat hakim. “KY tentu sangat menyayangkan dugaan perbuatan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparatur pengadilan, termasuk hakim ini,” ujar Miko.

KY berharap pengusutan tuntas persoalan korupsi di sektor peradilan mampu memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap hakim. “Ini sekaligus mengembalikan kepercayaan publik kepada integritas hakim,” lanjut Miko

Di sisi lain, KY menjamin akan menjalankan kewenangannya dalam domain etik terhadap para hakim yang diduga terlibat kasus suap penanganan perkara. KY masih mempertimbangkan proses etik akan berjalan bersamaan atau setelah proses penegakan hukum di KPK.

Berita Lainnya:
Pembatalan Hasil Pemilu Bukan Mustahil Terjadi, THN Amin Minta Prabowo-Gibran Tunda Euforia

“Akan dikoordinasikan dengan KPK. Hal ini untuk menjaga agar proses penegakan hukum oleh KPK ‘tidak terganggu’ oleh proses etik oleh KY, melainkan saling melengkapi satu dengan yang lain,” kata Miko.

Dalam kasus ini, Gazalba diduga melakukan pengondisian terhadap putusan kasasi Budiman Gandi Suparman yang berkaitan dengan perselisihan di internal koperasi simpan pinjam Intidana. Saat itu, Gazalba menjadi salah satu anggota majelis hakim yang ditunjuk untuk memutus perkara terdakwa Budiman.


Dalam putusannya, Budiman yang merupakan pengurus koperasi Intidana dihukum pidana selama lima tahun. Putusan ini didasari dengan adanya kesepakatan pemberian uang sebesar Rp 2,2 miliar atau 202 ribu dolar Singapura.


Diduga pemberian itu dilakukan pengacara koperasi Intidana, Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) dengan menggunakan uang yang berasal dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi