Jumat, 19/04/2024 - 08:35 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Pengamat: Semua Pihak yang Berkaitan dengan Proyek BTS 4G Harus Dipanggil

ADVERTISEMENTS

Tidak ada perngecualian untuk memanggil pejabat tertinggi agar kasus terselesaikan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

JAKARTA — Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menanggapi dugaan korupsi proyek pembangunan ribuan Base Transceiver Station (BTS) 4G di Kemenkominfo. Menurutnya, semua pihak yang berkaitan dengan proyek BTS harus dipanggil Kejagung dan didengar keterangannya.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“Ya semua harus dipanggil, termasuk pejabat yang tertinggi di suatu instansi,” katanya saat dihubungi dikutp HARIANACEH.co.id pada Selasa (29/11/2022).

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Kondisi Terakhir Babe Cabita sebelum Meninggal, Istri Minta Doa Berharap sang Komika Berumur Panjang

Menurut dia, dari keterangan tersebut, dilakukan konstruksi petistiwa pidananya dan peran orang-orang yang didengar keterangannya apakah sebagai saksi ataupun tersangka. Ia menilai tidak ada perngecualian untuk memanggil pejabat tertinggi sehingga kasus ini bisa terselesaikan. “Ya siapa saja yang terkait harus dipanggil,” kata dia.

Saat ini, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung masih mendalami alat bukti elektronik yang ditemukan dalam penyidikan dugaan korupsi pembangunan BTS tersebut. Jampidsus Febrie Adriansyah mengatakan, pendalaman alat bukti ini diperlukan untuk menentukan pihak-pihak yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan termasuk kemungkinan petinggi Kemenkominfo.

Berita Lainnya:
Heru Budi: Banjir Diupayakan Surut dalam 6 Jam

“Sekarang lagi lihat alat bukti yang sudah ada, lagi dianalisis barang bukti elektronik maupun dokumen yang baru diperoleh,” kata Febrie.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Menurut dia, penyidik punya waktu satu pekan untuk mendalami alat bukti tersebut. Kemudian, pihaknya akan mulai bergerak memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi