Jumat, 26/04/2024 - 00:59 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Berkas Perkara Lima Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dinyatakan Lengkap

ADVERTISEMENTS

Berkas perkara satu tersangka dikembalikan ke penyidik karena belum lengkap.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

SURABAYA — Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Fathur Rohman menyatakan, berkas perkara lima dari enam tersangka tragedi Kanjuruhan dinyatakan lengkap. Lima tersangka yang dimaksud adalah SS yang merupakan Panpel pertandingan, AH dari Securty Officer, serta tersangka WSP, BSA, dan HM dari unsur Polri.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Terhadap berkas perkara tersebut Jaksa Penuntut Umum menyatakan lengkap (P-21) dan layak untuk diajukan ke tahap penuntutan,” kata Fathur, Rabu (21/12/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
PVMBG: Gunung Awu di Sulawesi Utara Naik Status Jadi Siaga

 

ADVERTISEMENTS

Sedangkan satu tersangka lainnya, yakni AHL dari PT LIB, berkas perkaranya harus dikembalikan. Jaksa JPU mengembalikan berkas perkara AHL kepada penyidik dikarenakan tidak terpenuhi unsur pasal yang disangkakan. “Sehingga belum layak untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

 

Sebelumnya, berkas perkara tersangka tragedi Kanjuruhan dua kali dikembalikan kepada penyidik Polda Jatim lantaran dinilai belum lengkap. Berkas tersebut dikembalikan ke penyidik dengan disertai petunjuk dari jaksa peneliti. Terakhir, berkas perkara dilimpahkan oleh penyidik ke jaksa pada 13 Desember 2022.
 

Berita Lainnya:
Puan Sebut tak Ada Instruksi Soal Hak Angket Pemilu 2024

Dalam kasus ini, keenam tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang Menyebabkan Orang Mati ataupun Luka-Luka Berat Karena Kealpaan dan pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 Undang-Undnang nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi