Kamis, 25/04/2024 - 19:56 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Polri Mengaku Masih Lengkapi Berkas Perkara Ismail Bolong Sesuai Petunjuk JPU

ADVERTISEMENTS

Polri memiliki waktu 14 hari untuk melengkapi berkas perkara Ismail Bolong.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA–Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengaku, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Bareskrim Polri telah menerima pengembalian berkas perkara tambang ilegal tersangka Ismail Bolong dari Kejaksaan Agung. “Untuk berkasnya kemarin (Rabu-red) dikembalikan,” kata Dedi di Jakarta, Kamis (22/12/2022).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Dedi menjelaskan, pengembalian berkas disertai dengan petunjuk jaksa penuntut umum (JPU) atau P-19 untuk memenuhi kelengkapan berkas perkara. “Ini masih kami dari tim penyidik memenuhi apa yang menjadi petunjuk dari JPU,” katanya.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
2,7 juta Orang Main Judi Online, Roy Suryo: Nyaris Tidak Ditindak Serius

Jenderal bintang dua itu menyebutkan, penyidik punya waktu 14 hari untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk JPU dan melimpahkan kembali tahap I. “Nanti apabila sudah terpenuhi dalam waktu 14 hari, nantinya berkas perkara akan segera dilimpahkan lagi ke JPU untuk diteliti lagi,” ujar Dedi.

ADVERTISEMENTS

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara tiga tersangka pertambangan ilegal di Kalimantan Timur. Ketiga tersangka, yakni Ismail Bolong dan dua rekannya berinisial BP dan RP.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
PKB Pastikan Hak Angket Kecurangan Pemilu Tetap Bergulir di DPR

Dalam perkara ini, Ismail Bolong dan dua orang rekannya (BP dan RP) ditetapkan sebagai tersangka penambangan tanpa izin di Kalimantan Timur. Ketiganya disangkakan dengan Pasal 61 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.

sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi