Sabtu, 20/04/2024 - 07:55 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

Menkop: Melalui SEMA 1/2022 Koperasi tak Mudah Dipailitkan dan PKPU

ADVERTISEMENTS

Pemerintah menargetkan revisi RUU Perkoperasian bisa disahkan pada tahun depan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

 JAKARTA — Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menilai, adanya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1/Tahun 2022 terkait perdata khusus yang mengatur mekanisme pailit dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) merupakan terobosan besar. Terutama dalam menyelesaikan berbagai kasus koperasi bermasalah.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Ia menjelaskan, dalam SEMA disebutkan, permohonan pernyataan pailit dan permohonan PKPU terhadap koperasi hanya dapat diajukan menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang perkoperasian, yaitu Menteri Koperasi dan UKM. “Dengan adanya aturan ini, pengurus koperasi yang nakal tidak lagi bisa memakai skema modus pailit dan PKPU,” kata Teten pada acara Refleksi 2022 dan Outlook 2023 Gedung Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop), di Jakarta, Senin (26/12/2022). 

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Jakpro Beri Diskon 25 Persen Sewa Lapangan JIS Selama Ramadhan

Menurutnya, Kemenkop sempat mengalami kesulitan dalam memitigasi delapan koperasi bermasalah yang merugikan masyarakat sebesar Rp 26 triliun. “Tidak ada mekanisme penyelesaiannya, tidak seperti di perbankan,” ujar dia.

Bahkan, lanjutnya, Undang-Undang (UU) 25/1992 tentang Perkoperasian tidak memiliki kewenangan dalam pengawasan koperasi. Dalam UU tersebut disebutkan, pengawasan koperasi dilakukan secara internal di tubuh koperasi itu sendiri.

 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Maka, Teten bersama seluruh stakeholder terus mendorong revisi UU Perkoperasian. “Insya Allah, tahun depan RUU Perkoperasian bisa kita tuntaskan,” tegasnya.

Ditambah rencana adanya UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), Menkop menekankan, akan ada batasan jelas dan tegas antara koperasi yang open loop dan close loop. “Nantinya, koperasi yang melakukan kegiatan usaha jasa keuangan, pengawasannya akan dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sedangkan koperasi yang close loop, pengawasan tetap dilakukan Kemenkop,” ujar Teten.

Berita Lainnya:
Antam Cetak Laba Rp 3,08 Triliun, Aset Tumbuh 27 Persen

Maka, sambungnya, Kemenkop selama dua tahun ke depan akan melakukan verifikasi, mana koperasi yang masuk kategori open loop dan mana yang close loop. Ditegaskan, mereka tidak boleh lagi bermain di wilayah abu-abu, yaitu Koperasi Simpan Pinjam (KSP) tapi berbisnis jasa keuangan.

“Ini clear dan sangat tegas. Maka, ke depan tidak akan ada lagi praktik koperasi yang merugikan masyarakat,” tegasnya.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi