Jumat, 26/04/2024 - 02:05 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ASIAINTERNASIONAL

Pengadilan Myanmar akan Jatuhkan Vonis Tuduhan Korupsi Terhadap Suu Kyi

ADVERTISEMENTS

Pengadilan dijadwalkan untuk memutuskan lima kasus korupsi terhadap Suu Kyi.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 NAYPYITAW — Pengadilan Myanmar yang dikuasai militer akan memberikan putusan akhir dalam kasus terhadap pemimpin yang digulingkan Aung San Suu Kyi pada Jumat (30/12/2022) mendatang. Seorang sumber yang mengetahui persidangan Suu Kyi pada Selasa (27/12/2022) mengatakan, pengadilan dijadwalkan untuk memutuskan lima kasus korupsi terhadap Suu Kyi masing-masing dengan hukuman hingga 15 tahun penjara.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Seorang juru bicara junta tidak dapat segera dihubungi untuk memberikan komentar. Militer mengatakan, Suu Kyi sedang menjalani proses hukum oleh pengadilan independen. Proses pengadilan maraton Suu Kyi dilakukan secara tertutup, dan hanya sedikit informasi yang dilaporkan oleh media pemerintah. Sementara pengacara Suu Kyi dikenakan perintah pembungkaman oleh junta.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
China Jelaskan Sikap "Abstain" untuk Awasi Korut

Suu Kyi ditangkap ketika militer merebut kekuasaan pada 1 Februari tahun lalu. Kudeta ini mengakhiri satu dekade demokrasi tentatif dan menjerumuskan Myanmar ke dalam kekacauan. Suu Kyi ditahan di sebuah penjara di Naypyitaw. Dia tidak memiliki akses ke pengacaranya selain pada saat persidangan.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Di Gaza, Perjalanan Mencari Makan adalah Misi Kematian

Suu Kyi telah dihukum karena berbagai pelanggaran dan dijatuhi hukuman setidaknya 26 tahun penjara dalam 12 bulan terakhir. Para kritikus menyebut pengadilan Suu Kyi sebagai aksi yang dirancang untuk menjaga lawan terbesar militer. 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

 

Suu Kyi dinyatakan bersalah atas berbagai pelanggaran mulai dari melanggar pembatasan Covid-19 dan memiliki peralatan radio secara ilegal hingga menghasut, melanggar undang-undang rahasia negara dan mencoba mempengaruhi komisi pemilihan negara. Suu Kyi menyebut dakwaannya “tidak masuk akal”. 

 

 

 

sumber : Reuters

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi