Jumat, 19/04/2024 - 06:12 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

BPOM Jamin Obat Sirup Ini Aman dari Cemaran Ethylene Glycol & Diethylene Glycol

ADVERTISEMENTS

Dexa Group umumkan seluruh produk sirup aman dari cemaran Ethylene Glycol.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

 JAKARTA — Kasus gagal ginjal akut pada anak telah menyita perhatian publik belakangan ini. Kementerian Kesehatan mengungkap bahwa 75 persen penyebab gagal ginjal akut pada anak adalah cemaran Ethylene Glycol (EG) dan Diethylene Glycol (DEG) dalam obat sirup anak. Karenanya orang tua pun diimbau lebih teliti ketika memilih obat untuk buah hatinya.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Sebagai upaya menenangkan kekhawatiran orang tua, perusahaan farmasi asal Indonesia Dexa Group, mengumumkan bahwa produk obat-obat sirup Dexa Group dinyatakan aman dari cemaran Ethylene Glycol (EG)/Diethylene Glycol (DEG) oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

ADVERTISEMENTS

“Untuk mendapatkan status rilis terkait batas aman cemaran EG/DEG dari Badan POM RI, bukanlah pekerjaan yang mudah. Dexa Group sudah melakukan pengujian secara mandiri terhadap produk-produk sirup, dan hasil uji mandiri tersebut juga sudah diverifikasi oleh BPOM, serta menunjukkan hasil bahwa produk-produk obat sirup yang diproduksi oleh Dexa Group sudah memenuhi standar yang dipersyaratkan oleh BPOM dan dinyatakan aman,” kata President Director PT Dexa Medica, V Hery Sutanto, Kamis (28/12/2022).

Berita Lainnya:
BBPOM Ingatkan Pelaku Usaha Herbal di Bali Jamin Keamanan Produk  

Ia mengatakan bahwa perusahaan farmasi diminta untuk melakukan pengujian dan pembuktian sistem jaminan mutu. Kemudian, BPOM melakukan verifikasi terhadap hasil pengujian bahan baku, produk jadi sirup atau cairan obat dalam, serta informasi terkait lainnya yang diperlukan untuk pemastian pemenuhan standar, mutu, keamanan dan khasiat obat tradisional/suplemen kesehatan secara konsisten oleh pelaku usaha.

 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Verifikasi dilakukan berdasarkan pemenuhan beberapa kriteria, antara lain kualifikasi pemasok, pengujian bahan baku, serta metode pengujian yang mengikuti standar Farmakope terkini. BPOM menerapkan persyaratan ketat untuk menetapkan produk obat sirup agar aman digunakan. Tentunya ketersediaan obat sirup di pasaran menjadi terbatas dan sedikit pilihannya.

“Seluruh produk obat sirup Dexa Group telah dinyatakan lulus verifikasi oleh BPOM dan dinyatakan aman dari cemaran EG/DEG sejak Oktober 2022. Terbaru, per tanggal 26 Desember, produk-produk obat sirup Dexa Group dinyatakan aman dari cemaran EG/DEG oleh BPOM,” jelas dia.

Berita Lainnya:
Ramalan Hard Gumay Soal Pilpres 2024: Ada Pria yang Memecah Belah Bangsa hingga Terjadi Demo Anarkis

Adapun produk-produk sirup PT Dexa Medica yang telah dinyatakan aman antara lain Stimuno, Herbakof, Lytacur, Redacid, Psidii, Herbavomitz, Herbapain, dan Herbacold. Dengan dirilisnya kembali produk-produk sirup Dexa Group oleh Badan POM, diharapkan masyarakat, pasien, dokter, dan fasilitas kesehatan bisa tenang menggunakan obat-obatan sirup tersebut.

Terkait dengan upaya menjaga mutu bahan baku, Corporate Supply Chain Director Dexa Group, Anton Harjanto menjelaskan bahwa sudah menjadi tanggung jawab departemen pengadaan perusahaan untuk selalu mengedepankan prinsip “Know Your Supplier”.

“Kerjasama yang kami bangun ini adalah jangka panjang dan bersifat strategis. Kami menghindari kerja sama jangka pendek yang bersifat transaksional. Kami memastikan bahwa supplier atau pemasok bahan baku adalah distributor resmi apabila tidak membeli langsung dari pabriknya. Selain itu, bahan baku yang kami beli harus sesuai dengan spesifikasi dan kualitas yang tepat untuk memproduksi obat yang aman, bermutu, berkhasiat, dan juga halal,” jelas Anton.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi