Jumat, 26/04/2024 - 00:25 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

DIGITALEKONOMI

Ifsoc Sebut Kolaborasi Antara Bank dan Fintech Menguat di 2022

ADVERTISEMENTS

Proporsi perbankan terhadap sumber pembiayaan fintech mencapai 46 persen per Oktober.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JAKARTA — Steering Committe Indonesia Fintech Society (Ifsoc) Dyah NK Makhijani menyebutkan kolaborasi antara perbankan dan perusahaan teknologifinansial (fintech) semakin menguat pada 2022. Hal ini antara lain tampak dari proporsi perbankan terhadap sumber pembiayaan fintech yang mencapai 46 persen pada Oktober 2022.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Kami mengapresiasi upaya pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang membuat aturan untuk memfasilitasi sinergi perbankan dengan fintech. Kolaborasi ini perlu terus dikembangkan ke depan untuk mencapai target-target digitalisasi UMKM,” katanya di Jakarta, Selasa (27/12/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
OJK Segera Luncurkan Peta Jalan Penguatan BPR dan BPRS

Ia mengatakan dari 18,7 juta penerima pembiayaan fintech, sekitar 4,5 juta merupakan UMKM. Ia juga meyakini sebagian penerima pembiayaan yang berupa individu menyalurkan dananya kepada usaha mikronya.

ADVERTISEMENTS

Karena itu, menurutnya, kolaborasi perbankan dengan fintech akan mendorong pengembangan UMKM ke depan, terutama digitalisasi UMKM. “Kita melihat ini sangat bagus bahwa kolaborasi perbankan dan fintech sudah menghasilkan pemberian lendingyang sangat tinggi yang dapat mendorong digitalisasi UMKM,” imbuhnya.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

 

Kolaborasi perbankan dengan fintech juga sesuai dengan upaya bank memenuhi kewajiban penyaluran pembiayaan untuk modal UMKM paling sedikit sebesar 20 persen dari total pembiayaan pada 2022 dan sebesar 25 persen pada 2023. Dalam upaya mendorong perkembangan sektor keuangan digital, selama tahun 2022, telah diterbitkan dua peraturan yakni Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) dan Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2022 yang diharapkan dapat mempermudah inovasi melalui pemanfaatan teknologi dan kolaborasi.

Berita Lainnya:
Segera Wujudkan Impianmu Berkecimpung di Dunia Fintech bersama Cyber University

“Ifsoc mengapresiasi upaya pemerintah dan OJK dalam hal pembuatan peraturan yang memfasilitasi kemudahan sinergi antara bank dengan fintech yang diharapkan akan membuka peluang kolaborasi lebih luas dan meningkatkan penetrasi layanan keuangan ke seluruh segmen masyarakat,” tuturnya.

sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi