Kamis, 18/04/2024 - 10:55 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Lentera Anak: Pelarangan Penjualan Rokok Batangan Sangat Dibutuhkan

ADVERTISEMENTS

Pelarangan penjualan rokok eceran akan jauhkan anak dari akses rokok

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

 JAKARTA — Ketua Lentera Anak, Lisda Sundari memandang pelarangan penjualan rokok batangan sangat dibutuhkan karena prevalensi merokok pada anak usia 10 tahun hingga 18 tahun meningkat dalam 10 tahun terakhir. Diketahui, berdasarkan data Riskesdas 2018, prevalensi meningkat dari 7,2 persen pada tahun 2013 menjadi 9,1 persen.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“Pelarangan penjualan rokok batangan akan menjauhkan akses anak terhadap rokok, karena selama ini, dengan diperbolehkannya penjualan rokok batangan, anak mudah mengakses rokok karena harganya yang murah,” ujarnya dalam keterangan, Rabu (28/12/2022).

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Gubernur Papua Tengah Berduka Atas Gugurnya Danramil Aradide

Namun, poin pelarangan rokok batangan ini hanya menjadi salah satu poin usulan dalam revisi PP 109/2012 sebagaimana tercantum dalam Keppres nomor 25 tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023. Terkait dengan rencana pembahasan regulasi PP 109/2012 dalam Keppres tersebut, ada 7 pokok materi muatan dalam rancangan aturan pemerintah soal zat adiktif tembakau.

Diantaranya, penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau, kemudian ketentuan rokok elektronik.

 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Selanjutnya, pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi, pelarangan penjualan rokok batangan. Lalu, pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi.

Berita Lainnya:
Hingga Pertengahan Maret 2024, Realisasi PAD Provinsi Banten Capai Rp 1,579 T

” Penegakan dan penindakan; dan media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR),” tuturnya.

Ia menekankan, Lentera Anak sangat mendukung rencana Revisi PP 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang mengandung zat adiktif berupa Produk tembakau bagi kesehatan, yang sudah diamanahkan dalam Keppres nomor 25 tahun 2022. Sehingga, Lentera Anak mendorong Kementerian Kesehatan untuk berperan aktif mengawal proses Revisi PP tersebut di tahun 2023.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi