Kamis, 25/04/2024 - 05:37 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

MUI Tuntaskan Seluruh Fatwa Produk Halal Sepanjang 2022

ADVERTISEMENTS

105 ribu produk ditetapkan kehalalannya melalui 114 kali sidang.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JAKARTA — Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan Laporan Tahunan 2022 bertema “Peran MUI dalam Mendukung Kecepatan Sertifikasi Halal” di Kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat, Kamis (29/12/2022). Sepanjang 2022, Komisi Fatwa MUI Pusat berhasil menetapkan seluruh fatwa produk halal yang diajukan 105.326 pelaku usaha. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan, selama 2022 ini MUI telah melakukan penataan organisasi secara serius untuk medukung percepatan sertifikasi halal. Namun, menurut dia, cepat saja tidaklah cukup, harus disertai dengan ketepatan. 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Menurut Niam, data yang disampaikan Komisi Fatwa MUI dalam laporan tahunan ini menunjukkan MUI serius mendukung percepatan sertifikasi halal. “Hingga hari ini ya 105 ribu itu yang masuk di kita selama tahun 2022 dan itu tuntas. Nggak ada tunggakan sama sekali,” ujar Asrorun saat diwawancara di Kantor MUI Pusat, Kamis (29/12/2022).

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Ritual Penyembelihan Sapi Merah Sengaja Dihidupkan

Menurut dia, 105 ribu produk tersebut ditetapkan kehalalannya melalui 114 kali sidang. Sedangkan rata-rata produk per sidang berjumlah 901. Namun, menurut dia, penetapan kehalalan 105 ribu produk tersebut baru memanfaatkan enam panel dari 14 panel yang sudah tersedia. Artinya, kapasitas MUI baru terpakai 20 persen. 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

 

“Kapasitas kita dengan 105 ribu itu hanya memanfaatkan enam panel dari 14 panel yang sudah tersedia. Nah, ini sebagai jawaban bahwa bottleneck-nya (sumbatan) itu tidak di MUI ketika kita ingin mengakselerasi pelaksanaan dan penyelenggaraan sertifikasi halal ini,” ucap Asrorun. 

Asrorun mengatakan, masyarakat belum banyak yang mengetahui adanya fasilitas pembiayaan sertifikasi halal gratis kepada 324.834 UMK. Namun, menurut dia, hal itu tidak terserap dengan baik.

Berita Lainnya:
OJK Ungkap Indeks Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Meningkat

“Faktanya, itu tidak terserap. Nah, masalahnya di mana? Pasti tidak di MUI. Karena pendaftarannya tidak di MUI, pendaftarannya di BPJPH,” kata Asrorun.

Pemerintah sendiri telah merilis Gerakan 1 Juta Sertifikasi Halal Gratis bagi UMK Indonesia. Dengan 73 anggota Komisi Fatwa yang dibagi menjadi 14 panel sidang, menurut dia, kapasitas MUI sangat memadai untuk mewujudkan gerakan tersebut.

“Jadi, kalau ada target 1 juta satu tahun, kapasitas kita sangat memadai. Sebanyak 73 orang di pusat saja itu pada hakikatnya masih mencukupi, belum lagi kita memang sudah mendelegasikan kewenangan per Oktober 2021 dulu itu sampai provinsi dan kabupaten/kota,” jelas Asrorun.

 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi