Kamis, 25/04/2024 - 01:16 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Bawaslu Sentil Ketua KPU karena Komentari Gugatan Proporsional Tertutup

ADVERTISEMENTS

KPU sebagai lembaga pelaksana isi undang-undang, bukan pembentuk undang-undang

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JAKARTA — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menilai Ketua KPU RI Asy’ari seharusnya tidak mengomentari gugatan yang sedang berproses di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilihan calon anggota legislatif (Caleg) proporsional tertutup. Sebab, KPU sebagai lembaga pelaksana isi undang-undang, bukan pembentuk undang-undang. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Menurut saya tidak pada tempatnya kita mengomentari seperti itu, karena kita (KPU dan Bawaslu ) fokusnya adalah menyelenggarakan pemilu,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di kantor KPU RI kepada wartawan, Jumat (30/12). 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Bagja mengatakan, terkait sistem pemilihan apa yang bakal digunakan, itu sepenuhnya domain lembaga pembentuk undang-undang, yakni DPR dan Pemerintah. Biarkan DPR dan Pemerintah yang memikirkan sistem apa yang akan digunakan. KPU bisa memberikan masukan jika memang diminta oleh lembaga pembentuk undang-undang tersebut. 

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Hasto: Harun Masiku adalah Korban Pemerasan Oknum KPU

Hal sama, kata dia, juga berlaku ketika pasal terkait sistem pemilihan dalam UU Pemilu digugat ke MK. Seharusnya KPU menunggu saja apa keputusan MK, bukannya malah mengomentari. “Jadi, kita lebih baik sebagai penyelenggara pemilu tidak ikut dalam perdebatan seperti itu,” ujar Bagja. 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Sebagai gambaran, dalam sistem proporsional tertutup, pemilih mencoblos partai politik. Di kertas suara tidak terpampang nama calon. Selanjutnya partai politik akan menentukan siapa calonnya yang bakal duduk di parlemen.   

Sedangkan dalam sistem proporsional terbuka, pemilih dapat mencoblos partai politik ataupun calon anggota legislatif yang diinginkan. Sistem proporsional terbuka ini mulai diterapkan di Indonesia sejak Pemilu 2009. 

Pada pertengahan November 2022 lalu, seorang kader PDIP, satu kader Nasdem, dan empat warga sipil lainnya menggugat pasal terkait sistem pemilihan caleg dalam UU Pemilu itu ke MK. Mereka meminta MK menyatakan penerapan sistem proporsional terbuka adalah inkonstitusional dan memutuskan penggunaan sistem proporsional tertutup. Gugatan ini masih berproses di MK. 

Berita Lainnya:
Unas Bentuk Tim Pencari Fakta Kasus Prof Kumba Digdowiseiso

Gugatan itu menjadi isu panas usai Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengomentarinya pada Kamis (29/12/2022). Hasyim mengatakan, ada kemungkinan MK mengabulkan gugatan tersebut sehingga sistem pemilihan kembali ke proporsional tertutup. 

Pernyataan Hasyim itu ramai-ramai dikritik. Sejumlah anggota DPR, pimpinan komisi DPR, pejabat teras partai politik, hingga pemerhati pemilu menyatakan bahwa penggunaan sistem proporsional tertutup merupakan kemunduran demokrasi. Mereka juga mempertanyakan kapasitas Hasyim mengomentari sistem pemilihan caleg karena bukan domainnya. 

Setelah dikritik bertubi-tubi, Hasyim menyampaikan klarifikasi. Dia menegaskan pernyataannya sebelumnya bukan mengarahkan keputusan MK. Dia hanya meminta para bakal caleg untuk tidak memajang alat peraga kampanye terlebih dahulu karena bakal tidak ada gunanya jika nanti MK memutuskan penggunaan sistem proporsional tertutup.

 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi