Rabu, 24/04/2024 - 21:55 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Partai Buruh Setuju Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja Tapi tak Setuju Isinya

ADVERTISEMENTS

“Kami juga tidak percaya dengan DPR RI,” kata Said Iqbal.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JAKARTA — Presiden Partai Buruh Said Iqbal, menjelaskan alasan pihaknya setuju dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Selain karena ketidakpercayaan kepada DPR, ada sejumlah faktor kedaruratan yang membuat Perppu harus dikeluarkan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Faktor-faktor darurat dari sisi konstituen Partai Buruh itulah maka Partai Buruh memilih tidak dibahas di Pansus DPR RI, tapi lebih ke dikeluarkannya Perppu. Tapi terhadap isi Perppu, kami menolak,” ujar Said dalam konferensi pers daring, Senin (2/1/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Said menjelaskan, ada beberapa faktor kedaruratan yang saat ini tengah terjadi di tengah masyarakat. Pertama, darurat pemutusan hubungan kerja (PHK). Di mana saat ini sangat mudah melakukan PHK tanpa mendapatkan pesangon yang semestinya.

ADVERTISEMENTS

Lalu, terjadi pula darurat outsourcing atau pegawai alih daya. Menurut dia, saat ini banyak sekali penggunaan pegawai alih daya dengan upah murah yang tidak ada jaminan pensiun serta jaminan kesehatan yang memadai. Berikutnya, ada darurat upah minimum, yang tidak naik dalam tiga tahun terakhir.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Petitum AMIN di MK: Diskualifikasi Gibran, Pemilu Ulang, Minta Jokowi Netral

 

“Kami juga tidak percaya dengan DPR RI. Kami tidak mau jadi keledai. Dibahas, dibahas, dibahas, dibentuk tim kecil di DPR RI. Hasilnya dibuang ke keranjang sampah. Oleh karena itu kami tidak memilih DPR RI, kami memilih Perppu,” jelas dia.

 

 

Berbeda dengan Partai Buruh, Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) menilai yang yang dibutuhkan oleh rakyat Indonesia saat ini adalah Perppu Pembatalan Omnibuslaw Undang Undang Cipta Kerja. Hal tersebut disampaikan Presiden Aspek Indonesia, Mirah Sumirat.

Menurutnya, ada dua alasan prinsip perlunya Perppu Pembatalan Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja. Pertama, alasan formil, karena Mahkamah Konstitusi pada 25 November 2021 telah memutuskan Undang Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

“Pemerintah seharusnya menerbitkan Perppu untuk membatalkan Undang Undang Cipta Kerja, dan mengembalikan berlakunya seluruh Undang Undang yang terdampak Omnibus Law. Termasuk kembali memberlakukan Undang Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta seluruh peraturan turunannya,” ujarnya dalam keterangan dikutip Senin (2/1/2023).

Berita Lainnya:
Tak Siapkan Undangan, Istana Persilakan Eks Presiden-Wapres Bersilaturahmi dengan Jokowi

Alasan kedua perlunya Perppu Pembatalan Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja terkait aspek materiil. Mirah Sumirat mengungkapkan, dampak buruk Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja khususnya kluster Ketenagakerjaan, telah membuat pekerja Indonesia semakin miskin.

“Hal ini karena Undang Undang Cipta Kerja telah menghilangkan jaminan kepastian kerja, jaminan kepastian upah dan juga jaminan sosial bagi pekerja Indonesia,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan beberapa hal yang ditolak oleh Aspek Indonesia. Pertama, terkait sistem kerja outsourcing yang diperluas tanpa pembatasan jenis pekerjaan.

Kemudian sistem kerja kontrak yang dapat dilakukan seumur hidup, tanpa kepastian status menjadi pekerja tetap. Selanjutnya, sistem upah murah, yang menetapkan upah minimum hanya berdasarkan inflasi atau pertumbuhan ekonomi, tanpa memperhitungkan kebutuhan hidup layak rakyat Indonesia.

Keempat, adalah hilangnya ketentuan upah minimum sektoral provinsi dan kota/kabupaten. Selanjutnya, kemudahan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh perusahaan.

 

“Termasuk hilangnya ketentuan PHK harus melalui Penetapan Pengadilan. Berkurangnya kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK) pesangon dan penghargaan masa kerja,” ujarnya.

 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi