Jumat, 26/04/2024 - 00:41 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Pascacovid-19, Kemenag Siapkan Aturan Kegiatan di Tempat Ibadah

ADVERTISEMENTS

Aturan kegiatan di tempat ibadah setelah covid-19 dimaksudkan untuk kemaslahatan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan aturan mengenai pelaksanaan kegiatan di tempat ibadah setelah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk mengendalikan penularan Covid-19 dihentikan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Senin,Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumasmengatakan bahwa peraturan mengenai pelaksanaan aktivitas di tempat ibadah akan disesuaikan denganInstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 tentang pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada masa transisi menuju endemi.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“Jadi, kita sudah menyiapkan peraturan tempat ibadah menyesuaikan dengan Instruksi Mendagri,” katanya.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Parfum Mengandung Alkohol, Haramkah Dipakai Sholat?

Peraturan mengenai pelaksanaan kegiatan di tempat ibadah setelah penghentian PPKM, menurut dia, antara lain mencakup protokol penyelenggaraan aktivitas ibadah di dalam ruangan tertutup.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

 

“Sekarang dibebaskan untuk ibadah (dengan jumlah peserta) 100 persen (dari kapasitas tempat), tetapi tetap, dalam ruang tertutup harus menggunakan masker. Itu saja sih intinya. Jadi ibadah sudah dibolehkan 100 persen kapasitas,” katanya.

“Kalau (penggunaan aplikasi) PeduliLindungi enggak, tapi masker harus tetap. Itu aja sih. Tetap berhati-hati, karena harus jaga-jaga,” ia menambahkan.

Berita Lainnya:
Tanda Kiamat Ini Terus Bermunculan Saat Ini dan Dilakukan Secara Lebih Sadis 

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 tentang pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada masa transisi menuju endemi diterbitkan pada 30 Desember 2022 sebagai tindak lanjut dari penghentian PPKM di seluruh wilayah Indonesia.

Pemerintah memutuskan untuk menghentikan PPKM di seluruh wilayah karena menilai penularan Covid-19 sudah terkendali, imunitas masyarakat sudah tinggi, kapasitas fasilitas kesehatan sudah membaik, dan pemulihan ekonomi sudah berjalan baik.

Setelah penghentian PPKM, warga tetap dianjurkan untuk memakai masker saat berada di keramaian dan ruangan tertutup.

sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi