Selasa, 23/04/2024 - 16:58 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Partai Buruh Ancam Gelar Aksi Jika Perppu Ciptaker Tetap Dipaksakan

ADVERTISEMENTS

Presiden Partai Buruh Said Iqbal ancam akan gelar aksi jika Perppu Ciptaker berjalan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JAKARTA — Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan, pihaknya akan melakukan aksi apabila Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja tetap dipaksa untuk berjalan dengan isi yang seperti saat ini. Tapi, Partai Buruh akan melihat perkembangan sikap pemerintah dan sikap DPR terlebih dahulu.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Kita lihat perkembangan sikap pemerintah, sikap DPR yang akan menerima Perppu itu bagaimana. Baru Partai Buruh bersama serikat buruh, serikat petani, dan kelas pekerja lainnya akan menggelar aksi kalau isi Perppu tidak sesuai,” ujar Said dikutip dari siaran Youtube, Selasa (3/1/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Melakukan aksi tersebut adalah langkah ketiga apabila dua langkah sebelumnya tidak menemukan titik terang. Di mana, langkah pertama yang akan Partai Buruh lakukan adalah melakukan langkah diplomasi. Said mengatakan, pihaknya percaya Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mendengarkan aspirasi yang mereka berikan.

ADVERTISEMENTS

“Partai Buruh percaya dengan Presiden Jokowi tentu akan mendengar. Karena yang membuat ini kan bukan Pak Jokowi, (tapi) tim Kementerian Perekonomian. Anda bisa bilang, tapi Pak Presiden harus tanggung jawab. Iya, tapi jangan ‘dibohongi’ dong. Kan berbahaya kalau kaya begitu,” kata Said.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Ketua Bawaslu Saran Penyelenggara Pemilu Dipindah ke IKN Usai Siapkan Pemilu 2029

 

Lewat jalur diplomasi itu, Partai Buruh akan menyampaikan sembilan poin yang menjadi perhatian mereka. Poin-poin itu terkait dengan upah minimum, pegawai alih daya, karyawan kontrak, pesangon, pemutusan hubungan kerja (PHK), tenaga kerja asing (TKA), pengaturan jam kerja, pengaturan cuti, dan terkait dengan sanksi pidana yang diatur dalam peraturan tersebut.

“Kalau diplomasi ini tidak (berhasil), jalur hukum akan kita tempuh. Tapi kita konsultasi dulu dengan ahli tata negara Partai Buruh. Boleh tidak Perppu di judicial review. Kan Perppu harus dibawa ke DPR dulu, DPR putuskan, baru dapat nomor UU. Itu mau kita lihat perkembagannya,” jelas dia.

Menempuh jalur hukum adalah langkah kedua yang akan Partai Buruh lakukan. Tapi, Said percaya, presiden akan mendengarkan suara Partai Buruh yang mewakili kelas pekerja. Karena itu, dia amat berharap langkah diplomasi dapat berjalan dengan baik ke depan.

“Judicial review kalau sudah dipastikan nomor undang-undangnya setelah dibawa ke DPR. Tapi kita lihat perkembangannya. Mudah-mudahan diplomasi jalan,” terang dia.

Sebelumnya, Said juga menjelaskan alasan pihaknya setuju dikeluarkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Selain karena ketidakpercayaan kepada DPR, ada sejumlah faktor kedaruratan yang membuat Perppu harus dikeluarkan.

Berita Lainnya:
Alur Cerita Pembunuhan Sadis Eks Casis Bintara TNI AL, Diduga Ini Daftar Harta yang Dikuras

“Faktor-faktor darurat dari sisi konstituen Partai Buruh itulah maka Partai Buruh memilih tidak dibahas di Pansus DPR RI, tapi lebih ke dikeluarkannya Perppu. Tapi terhadap isi Perppu, kami menolak,” ujar Said dalam konferensi pers daring, Senin (2/1/2023).

Baca juga : Perppu Ciptaker dan Partisipasi Bermakna

Said menjelaskan, ada beberapa faktor kedaruratan yang saat ini tengah terjadi di tengah masyarakat. Pertama, darurat pemutusan hubungan kerja (PHK). Di mana saat ini sangat mudah melakukan PHK tanpa mendapatkan pesangon yang semestinya.

Lalu, terjadi pula darurat outsourcing atau pegawai alih daya. Menurut dia, saat ini banyak sekali penggunaan pegawai alih daya dengan upah murah yang tidak ada jaminan pensiun serta jaminan kesehatan yang memadai. Berikutnya, ada darurat upah minimum, yang tidak naik dalam tiga tahun terakhir.

“Kami juga tidak percaya dengan DPR RI. Kami tidak mau jadi keledai. Dibahas, dibahas, dibahas, dibentuk tim kecil di DPR RI. Hasilnya dibuang ke keranjang sampah. Oleh karena itu kami tidak memilih DPR RI, kami memilih Perppu,” jelas dia.

Baca juga : Kado Tahun Baru, Erick Umumkan Harga Pertamax Turun!

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi