Sabtu, 20/04/2024 - 04:48 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

INTERNASIONALPALESTINA

Pemerintah Israel Siapkan Paket Sanksi Bagi Warga Palestina

ADVERTISEMENTS

Salah satu paket sanksi yaitu penarikan kartu VIP pejabat otoritas Palestina

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

TEL AVIV — Pemerintah baru Israel sedang mempersiapkan paket sanksi terhadap warga Palestina. Quds Press pada Ahad (1/1/2023) melaporkan, salah satu paket sanksi tersebut yaitu penarikan kartu VIP yang diberikan kepada pejabat Otoritas Palestina (PA).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Rencana sanksi itu adalah tanggapan atas langkah PBB yang meminta Mahkamah Internasional mengevaluasi kebijakan pencaplokan yang dilakukan Israel terhadap Palestina dan status hukum pendudukan. Kartu VIP memberikan kemudahan akses bagi pejabat PA ke kota-kota Israel, termasuk kemudaha di pos pemeriksaan Israel, serta perjalanan melalui Bandara Ben Gurion.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Cegah Konflik Israel-Iran Meluas, Direktur CIA Turun Tangan Lobi Intelijen Turki Mediasi

Istri, anak-anak, dan pengawal pejabat PA yang memegang kartu VIP Israel, dapat melewati pos pemeriksaan Israel tanpa pemeriksaan. Mereka juga dapat melakukan perjalanan ke Yerusalem melalui gerbang Tembok Pemisah.

Keputusan tentang paket sanksi terhadap Palestina diperkirakan akan diambil oleh Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, Menteri Pertahanan Yoav Galant, dan Menteri Luar Negeri Eli Cohen yang berkoordinasi dengan pihak lain. Pada Jumat (30/12/2023)  Majelis Umum PBB menggelar pemungutan suara yang bertujuan meminta pendapat Mahkamah Internasional (ICJ) tentang pendudukan Israel atas wilayah Palestina.

Berita Lainnya:
Rumah Sakit Al-Amal di Gaza Kembali Beroperasi

 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Pada Sabtu (31/12/2023) pagi, Majelis Umum PBB mengeluarkan resolusi yang meminta pendapat ICJ tentang konsekuensi hukum pendudukan ilegal Israel atas wilayah Palestina. Resolusi tersebut didukung oleh 87 negara anggota Majelis Umum PBB. Sementara 26 negara, termasuk Ukraina abstain dalam pemungutan suara.

 Resolusi tersebut meminta ICJ untuk menentukan konsekuensi hukum dari pelanggaran berkelanjutan oleh Israel terhadap hak rakyat Palestina. Termasuk tindakan Israel yang bertujuan mengubah komposisi demografis, karakter dan status dari  kota suci Yerusalem.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi