Kamis, 18/04/2024 - 23:50 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Berkas Dakwaan Rampung, Karomani Segera Disidang

ADVERTISEMENTS

KPK hari ini menyerahkan berkas dakwaan Karomani ke Pengadilan Tipikor.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

 JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai menyusun dan menyerahkan berkas dakwaan Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Dia bakal segera menjalani sidang terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“Hari ini, Jaksa KPK Agung Satrio Wibowo telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Terdakwa Karomani dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Tanjung Karang,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (4/1/2023).

ADVERTISEMENTS

Ali mengatakan, saat ini status Karomani menjadi tahanan pengadilan. Jaksa KPK pun sedang menunggu jadwal sidang perdananya.

Berita Lainnya:
Momentum Penetapan Tersangka Bupati Sidoarjo Dipertanyakan

“Tim jaksa berikutnya menunggu penetapan jadwal persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” ujarnya.

 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Empat tersangka tersebut, yakni Rektor Unila Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB), dan Andi Desfiandi (AD).

Sebagai tersangka penerima, yakni Karomani, Heryandi (HY), dan Muhammad Basri (MB). Sedangkan tersangka pemberi suap ialah Andi Desfiandi (AD) selaku pihak swasta.

Pada hari ini, Andi Desfiandi, terdakwa penyuap Karomani dituntut hukuman 2 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum KPK juga menuntut terdakwa membayar denda Rp 200 juta subsider lima bulan penjara.

Berita Lainnya:
Warga Bawean Beranikan Diri Amankan Barang Berharga Pascagempa

“Menuntut terdakwa dengan hukuman kurungan penjara selama dua tahun,” kata JPU KPK Agung Ari Wibowo, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Rabu.

JPU KPK Ari Wibowo menyatakan, terdakwa turut memberikan suap kepada Rektor Unila nonaktif terkait PMB Unila Tahun 2022 lewat jalur mandiri. Dalam tuntutannya, jaksa memberatkan terdakwa karena sama sekali tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

“Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dan tidak pernah dihukum,” kata Jaksa KPK Ari Wibowo.

 

 

 

 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi