Sabtu, 20/04/2024 - 18:55 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

Penerimaan Pajak Kripto 2022 Capai Rp 231,7 Miliar

ADVERTISEMENTS

Penerimaan pajak kripto belum terlalu besar karena pemungutan baru dimulai Mei 2022.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

 JAKARTA — Penerimaan pajak dari perdagangan fisik aset kripto di dalam negeri tercatat mencapai Rp 231,7 miliar. Jumlah pajak itu diakui belum besar lantaran pemungutan pajak kripto baru dimulai pada Mei 2022 lalu.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Plt Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko, menuturkan, total transaksi aset kripto periode Januari-November 2022 tembus mencapai Rp 296,66 triliun.

ADVERTISEMENTS

“Ini karena yang dikenakan pajak baru periode Mei sampai 14 Desember 2022. Sementara transaksi yang kita data itu Januari-November 2022,” kata Didid dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/1/2023).

Berita Lainnya:
Bos Apple Kunjungi Indonesia, Menperin Berharap Bakal Kucurkan Investasi

Pajak aset kripto diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Aset kripto digolongan sebagai komoditas yang diperdagangkan dan merupakan barang kena pajak tidak berwujud. Bagi pedagang yang terdaftar di Bappebti dikenakan PPN 0,11 persen dan PPh 0,1 persen dari nilai transaksi. Sementara bagi pedagang yang tidak terdaftar di Bappebti dikenakan PPN 0,22 persen dan PPh 0,2 persen dari nilai transaksi.

Berita Lainnya:
Buntut Serangan Moskow, Prancis Tingkatkan Siaga Teror ke Level Tertinggi

Didid mengemukakan, Asosiasi Pedagang Kripto Indonesia (Aspakrindo) sebelumnya telah menyampaikan aspirasi kepada Bappebti agar tidak dikenakan pajak terlebih dahulu. Namun pemerintah tidak setuju dan tetap harus menjadi ojek wajib pajak.

Setelah dikenakan pajak, Didid menyampaikan, Aspakrindo memohon agar adanya keringanan tarif pajak. Namun, ia menegaskan keputusan tarif pajak sepenuhnya ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu.

“Aspakrindo menganggap saat ini lagi kondisi winter crypto, tapi keputusan besar soal tarif ada di DJP. Kami fasilitasi pertemuan tapi keputusan di DJP,” ujarnya.

 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi