Rabu, 24/04/2024 - 08:32 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

MA Putuskan Aset First Travel Dikembalikan kepada Jamaah

ADVERTISEMENTS

Sebelum putusan PK, aset jamaah korban First Travel dirampas dan diserahkan ke negara

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan kubu First Travel soal pengembalian aset kepada korban. Lewat putusan ini, para korban penipuan agen perjalanan haji dan umrah itu semestinya punya harapan baru. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

MA memang memutuskan untuk mengembalikan aset korban First Travel kepada para jamaah. Awalnya aset itu dirampas oleh negara.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“Kabul,” tulis amar putusan dikutip dari laman resmi MA pada Kamis (5/1).

ADVERTISEMENTS

Perkara bernomor 365 PK/Pid.Sus/2022 itu tercatat diajukan pada 11 Maret 2022. Lalu perkara ini mencapai putusan pada 23 Mei 2022.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
43 Calon Hakim di MA Tempuh Seleksi Kesehatan-Kepribadian

 

Sunarto duduk sebagai Ketua Majelis pada perkara ini. Kemudian didukung Yohanes Priyana dan Jupriyadi sebagai Anggota Majelis serta Carolina sebagai Panitera Pengganti. 

“Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis,” tulis putusan di laman resmi MA. 

Sebelumnya, Kepala Kejari Depok Yudi Triadi menjelaskan, dalam tuntutan pada persidangan di PN Depok, jaksa penuntut umum (JPU) sedianya meminta agar barang bukti dikembalikan ke korban melalui Paguyuban Pengurus Pengelola Aset Korban FT. Akan tetapi, putusan PN Depok berbeda dengan tuntutan JPU.

JPU kemudian melayangkan banding pada 15 Agustus 2018. Namun, PN Bandung menguatkan putusan PN Depok. Lalu, JPU melakukan upaya hukum lagi dengan kasasi ke MA. Putusannya, pada 31 Januari 2019 MA menguatkan putusan PN Depok bahwa barang bukti perkara First Travel dirampas oleh negara. Putusan kasasi ini dibatalkan lewat putusan PK. 

Berita Lainnya:
KKB Sudah Lakukan Dua Kali Pembunuhan Warga Sipil di Yahukimo Dua Pekan Terakhir

Dalam kasus ini, PN Depok memvonis tiga bos First Travel, yakni Andika Surrachman, Aniessa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan, bersalah dalam kasus penipuan jemaah umrah. Mereka divonis telah menipu dan menggelapkan uang 63.310 calon jemaah umrah dengan total kerugian hingga Rp 905 miliar. 

 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi