Kamis, 25/04/2024 - 16:00 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Tegas! Gus Yahya Sebut Sistem Proporsional Tertutup Jauhkan Pemilih dengan Caleg

ADVERTISEMENTS

Kader PDIP menggugat sistem proporsional terbuka ke Mahkamah Konstitusi.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Ketua Umum Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf memiliki pendapat pribadi terkait sistem pemilihan legislatif (Pileg) yang tepat digunakan di Indonesia. Saat ini, muncul kembali perdebatan antara proporsional terbuka atau tertutup.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Menurut Gus Yahya, sistem proporsional tertutup menjauhkan pemilih dengan calon anggota legislatif (Caleg). “Pendapat pribadi saya, harap dicatat, bahwa sistem proporsional tertutup itu secara teoretis mengurangi hak langsung dari pemilih. Karena tidak bisa memilih orang per orang di antara calon-calon yang ada,” tutur Gus Yahya saat konferensi pers usai menerima kunjungan pimpinan KPU RI di Kantor PBNU, Jakarta, Rabu (4/1/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Bambang Widjojanto Bersyukur Banyak Pihak Ajukan Amicus Curiae

Kendati begitu, Gus Yahya mempersilahkan pembuat undang-undang untuk menentukan sistem yang hendak digunakan. Yang penting, kata dia, sistem yang digunakan merupakan buah kesepakatan bersama.

ADVERTISEMENTS

Sebagai gambaran, dalam sistem proporsional tertutup, pemilih mencoblos partai politik, bukan caleg. Siapa calon yang akan menduduki kursi parlemen ditentukan sepenuhnya oleh partai.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

 

Sedangkan dalam sistem proporsional terbuka, pemilih dapat mencoblos partai politik ataupun caleg yang diinginkan. Pemenang kursi ditentukan oleh perolehan suara tertinggi. Sistem proporsional terbuka ini berlaku sejak Pemilu 2009 hingga kini.

Berita Lainnya:
Gerak-gerik Pria Penarik Leher Gibran Terungkap, sempat Lepas Jaket Bergambar Wapres RI Terpilih

Penggunaan sistem proporsional terbuka itu, yang tertera dalam Pasal 168 UU Pemilu, kini sedang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para penggugat, yang dua di antaranya adalah kader PDIP dan kader Nasdem, meminta agar MK menyatakan sistem proporsional terbuka inkonstitusional.

Mereka meminta MK memutuskan pemilu kembali menggunakan sistem proporsional tertutup. Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari sebelumnya memprediksi MK bakal mengabulkan gugatan tersebut. Hampir semua partai parlemen menentang keras penerapan sistem proporsional tertutup. Hanya PDIP yang mendukung.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi