Kamis, 25/04/2024 - 20:04 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Aliansi Aksi Sejuta Buruh: DPR Harus Buat Hak Angket Atas Penerbitan Perppu Ciptaker!

ADVERTISEMENTS

Buruh berdemo tolak Perppu UU Ciptaker

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Puluhan pimpinan Konfederasi dan Federasi Serikat Pekerja yang tergabung dalam Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) menyampaikan pernyataan, bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) merupakan bentuk pembangkangan, pengkhianatan, dan kudeta Konstitusi RI, serta tindak pelecehan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk itu, AASB menuntut Presiden Joko Widodo mencabut PERPPU No. 2/2022, dan menerbitkan PERPPU Pembatalan UU No. 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Kamu meminta DPR RI untuk menolak disahkannya PERPPU tersebut, dan mendesak DPR RI menggunakan hak angket untuk memeriksa Presiden RI terkait penerbitan PERPPU No. 2 Tahun 2022 itu,” kata Ketua Umum GSBI Rudi HB Daman rilisnya kepada Republika, Jumat pagi. (06/01/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
8 dari 12 Korban Kecelakaan Maut di Tol Japek Teridentifikasi, 3 Warga Bogor dan 5 Warga Ciamis

ASSB dalam aksinya yang dilakukan Kamis kemarin, 5/7/2023, juga mengajak seluruh kaum buruh, kalangan intelektual/akademisi, praktisi demokrasi dan para penggiat masyarakat sipil untuk melakukan perlawanan dan menolak PERPPU No. 2/2022.

ADVERTISEMENTS

Inkonstitusional

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

 

Ketua Umum KSPSI Jumhur Hidayat dalam kesempatan itu mengingatkan bahwa putusan MK menyatakan UU No. 11 Tahun 2022 tentang Ciptaker inkonstitusional bersyarat.

“Presiden harusnya melaksanakan perintah MK, ajak dialog stakeholer terkait, atau kalau tidak cukup waktu ya kembali saja ke Undang-Undang lama,” ujar Jumhur seraya menambahkan, bukannya malah menerbitkan PERPPU yang isinya lebih buruk dan jahat.

Berita Lainnya:
Di MK, Sri Mulyani Jelaskan Penyusunan APBN 2024 tak Berkorelasi dengan Pilpres

Jumhur menilai, PERPPU No. 2 Tahun 2022 itu membuat kehidupan kaum buruh menjadi lebih buruk. Bahkan AASB  terang-terangan menuding PERPPU No. 2 Tahun 2022 itu sangat berkhidmat kepada investor, pemodal besar, oligarkhi, kapitalis asing dan tuan tanah.

Aksi di halaman Gedung DPR RI itu juga dihadiri oleh sejumlah tokoh pergerakan di antaranya dari Direktur Lokataru Haris Azhar, akademisi Ferry Amshari, Direktur Greenpeace Indonesia Tata Mustasya, dan pakar Hukum Tata negara Refly Harun dan Ahov dari Bersihkan Indonesia. 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi