Rabu, 24/04/2024 - 00:39 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Deputi III KSP: Perppu Cipta Kerja Sesuai Aspirasi Publik

ADVERTISEMENTS

KSP sebut proses penjaringan aspirasi masyarakat telah dilakukan di Perppu Ciptaker.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Deputi III Kantor Staf Presiden (KSP) Bidang Perekonomian, Edy Priyono, mengatakan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Cipta Kerja sebagai perbaikan dari Undang-undang Cipta Kerja sesuai aspirasi publik.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Proses penjaringan aspirasi masyarakat untuk perbaikan Undang-undang Cipta Kerja yang kemudian bermuara pada terbitnya Perppu Cipta Kerja sudah dilakukan,” kata Edy Priyono dalam keterangan di Jakarta, Kamis (6/7).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Prosesnya, kata dia, dijalankan Kemenko Perekonomian dan Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja yang dibentuk berdasarkan Kepres 10 Tahun 2021. “Tercatat ada 14 ‘event’ untuk penjaringan aspirasi dan menampung aspirasi dari seluruh komponen masyarakat,” katanya. 

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Bagaimana Jika Jokowi Terbukti Lakukan Sedikit Kecurangan untuk Menangkan Gibran?

Termasuk, di dalamnya, kata Edy, aspirasi dari serikat pekerja dan buruh tentang apa saja yang perlu diperbaiki, baik terkait UU Cipta Kerja maupun aturan pelaksanaannya. “Jadi kalau dikatakan tidak ada konsultasi publik, itu tidak benar. Mungkin kita bisa berdebat apakah itu cukup atau tidak, tapi bagi pemerintah itu cukup,” kata Edy.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

 

Edy mencontohkan perubahan formula dari upah minimum merupakan aspirasi dari serikat pekerja dan buruh. Di Perppu Cipta Kerja, menurutnya, pemerintah mengatur jenis pekerjaan yang bisa menggunakan tenaga alih daya dan tidak. Dia menegaskan perubahan merupakan wujud nyata dari hasil penjaringan aspirasi.

“Jadi, kami sudah menjaring aspirasi. Bahwa cukup atau tidak, itu bisa kita perdebatkan, jadi tidak benar kalau dikatakan pemerintah tidak menampung aspirasi. Kalau tidak ditampungberarti tidak ada perubahan. Perubahan dilakukan sebagai bentuk atau wujud dari penjaringan aspirasi,” ujar.

Berita Lainnya:
Maruarar Sirait Usul Jokowi Jadi Penasihat Khusus Prabowo-Gibran

Edy mengatakan pemerintah tidak mungkin mengorbankan kesejahteraan sosial buruh. Saat ini, pemerintah memikirkan tiga hal terkait aspek ketenagakerjaan. Pertama, angkatan kerja namun belum bekerja. “Bagaimana pemerintah memikirkan ini, ya harus disediakan lapangan kerja, lapangan kerja tercipta kalau ada investasi, ada penanaman modal. Salah satu tujuan UU Cipta Kerja untuk menciptakan lapangan pekerjaan,” katanya.

Kedua, pemerintah harus memikirkan nasib masyarakat yang sedang bekerja. Ketiga, lanjut dia, yang harus diperhatikan adalah masyarakat yang tidak lagi bekerja. “Makanya ada jaminan kehilangan pekerjaan. Ini muncul setelah ada Undang-undang Cipta Kerja, sebelumnya tidak ada,” ujarnya.

sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi