Jaga Daya Beli, PLN Tetap Pertahankan Tarif Listrik di Periode Triwulan Pertama 2023

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Tarif listrik tetap dipertahankan di tengah pemulihan ekonomi pascapandemi.

ADVERTISEMENTS

 DENPASAR — PT PLN (Persero) siap menjalankan keputusan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mempertahankan tarif listrik pada periode triwulan pertama tahun 2023. Hal ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah pemulihan ekonomi pascapandemi. 

ADVERTISEMENTS

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo dalam keterangan tertulis yang diterima di Denpasar, Bali, Jumat (6/1/2023), menjelaskan, langkah tersebut merupakan komitmen PLN untuk bisa memasok listrik andal untuk mendorong perekonomian nasional. Apalagi, menurutnya listrik yang andal merupakan jantung perekonomian nasional yang mampu meningkatkan produktivitas masyarakat dan juga mendorong daya saing industri.

ADVERTISEMENTS

“Listrik adalah jantung perekonomian nasional. Oleh karena itu, PLN siap menjaga pasokan listrik tetap andal dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,? kata Darmawan.

ADVERTISEMENTS

Menurut Darmawan, parameter penetapan tarif listrik ditentukan oleh realisasi parameter ekonomi makro pada triwulan keempat tahun lalu kurs rupiah di angka Rp15.079,96/dolar AS, Indonesian Crude Price (ICP) sebesar 89,78 dolar AS per barel, harga Batubara Acuan (HBA) sebesar Rp920,41/kg dan inflasi sebesar 0,28 persen. Adapun besaran tarif tenaga listrik per Januari hingga Maret 2023 adalah pelanggan rumah tangga daya 450 VA bersubsidi sebesar Rp415/kWh, pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi sebesar Rp 605/kWh, pelanggan rumah tangga daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) sebesar Rp 1.352/kWh.

ADVERTISEMENTS

 

ADVERTISEMENTS

Sementara itu, bagi pelanggan rumah tangga daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp 1.444,70/kWh dan untuk pelanggan rumah tangga daya 3.500 ke atas sebesar Rp1.699,53/kWh. Pemerintah melalui Kementerian ESDM sendiri berkomitmen melindungi masyarakat dengan tetap memberikan subsidi listrik kepada pelanggan rumah tangga 450-900 Volt Ampere (VA).

ADVERTISEMENTS

Begitu pula pelanggan nonsubsidi, lanjutnya, tidak mengalami kenaikan tarif pada periode ini dan tetap mendapatkan kompensasi.

ADVERTISEMENTS

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version