Sabtu, 20/04/2024 - 06:12 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Delapan Parpol Parlemen Vs PDIP Soal Sistem Pemilu, MK Jadi Penentu

ADVERTISEMENTS

Delapan parpol parlemen menyatakan lima sikap penolakan sistem proporsional tertutup.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

JAKARTA — Sebanyak delapan partai politik yang ada di parlemen, menyampaikan penolakannya terhadap sistem proporsional tertutup. Hanya PDI Perjuangan, parpol di perlemen Senayan yang tidak disertakan dalam kesepakatan ini.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Kedelapan parpol yang berseberangan pendapat dengan PDIP tersebut menyepakati lima sikap terkait sistem proporsional tertutup. Kesepakatan bersama delapan parpol ini dibacakan Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto.

ADVERTISEMENTS

Pertama, kedelapan partai menolak sistem proporsional tertutup dan memiliki komitmen untuk menjaga kemajuan demokrasi di Indonesia yang telah dijalankan sejak era reformasi. Sistem pemilu proporsional tertutup dinilai sebagai kemunduran bagi demokrasi.

Berita Lainnya:
Oknum Anggota Polisi NTB Diduga Pukul Istri Pakai Martil

“Di lain pihak sistem pemilu proporsional terbuka merupakan perwujudan dari demokrasi yang berasaskan kedaulatan rakyat, di mana rakyat dapat menentukan calon anggota legislatif yang dicalonkan oleh partai politik. kami tidak ingin demokrasi mundur,” ujar Airlangga di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Ahad (8/1/2023).

 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Kedua, sistem pemilu dengan proporsional terbuka merupakan pilihan yang tepat dan telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008. Sistem tersebut sudah dijalankan dalam tiga kali pemilihan umum (pemilu).

Berita Lainnya:
Oposisi dalam Demokrasi Pancasila: Urgensi dan Relevansi

“Gugatan terhadap yurisprudensi akan menjadi preseden yang buruk bagi hukum kita dan tidak sejalan dengan asas ne bis in idem,” ujar Airlangga.

Ketiga, delapan partai politik tersebut meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tetap menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu, dengan menjaga netralitas dan independensinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, mereka mengapresiasi kepada pemerintah yang telah mengalokasikan anggaran Pemilu 2024.

KPU didorong agar tetap menjalankan tahapan-tahapan kontestasi sesuai dengan kesepakatan bersama.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi