Sabtu, 20/04/2024 - 11:52 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Demokrat Sebut Sejak Awal Sudah Tolak Sistem Proporsional Tertutup

ADVERTISEMENTS

Deputi Bappilu Demokrat sebut tolak proporsional tertutup dan fokus Pemilu 2024

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

 JAKARTA — Delapan partai politik bertemu untuk membahas sistem proporsional tertutup dalam pelaksanaan Pemilu 2024 yang sempat dilontarkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Ketum yang hadir di antaranya, Ketum Golkar Airlangga Hartarto, Ketum PKB Muhaimin Iskandar, Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono AHY, Presiden PKS Ahmad Syaikhu, dan Ketum PAN Zulkifli Hasan. Sementara untuk PPP dihadiri Waketum Amis Uskara, dan NasDem diwakilkan Waketum Ahmad Ali serta Sekjen Johnny G. Plate.

ADVERTISEMENTS

Terkait hal tersebut, Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Rezka Oktoberia mengatakan bahwa Demokrat sepenuhnya menolak sistem proporsional tertutup. 

“8 Parpol (pertemuan ini) menolak. Sistem pemilu 2024 tidak diubah, tidak ada revisi UU Pemilu, ikuti UU dan aturan yang sudah ada, fokus menghadapi pesta demokrasi 2024 dan berikan kemajuan sistem demokrasi di Indonesia,” tutur Rezka.

 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Oleh karena itu, pihaknya berharap sudahi berbagai keraguan terkait dengan wacana-wacana, apakah itu penundaan pemilu, perubahan sistem pemilu, dan berbagai lainnya. Sehingga pemilu dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

Berita Lainnya:
Suara Demokrat Turun, AHY: Misi Utama Prabowo Menang 1 Putaran Tercapai

Ketum Partai Demokrat AHY pun menegaskan, bahwa Partai Demokrat sepenuhnya menolak sistem pemilu yang proporsional tertutup. Penegasan tersebut disampaikan AHY pada pertemuan para pimpinan Partai Politik terkait wacana sistem Pemilu Tertutup Proporsional, Ahad (8/1) siang, di Hotel Dharmawangsa.

“Sekali lagi kami menolak sistem Pemilu Tertutup Proporsional, sehingga pertemuan hari ini menjadi penting. Kami mengapresiasi dan mendukung agar pembahasan tentang isu-isu kebangsaan seperti ini juga bisa kita lakukan dari waktu ke waktu,” ujar AHY.

Yang pertama, lanjut AHY, jangan sampai ada hak rakyat dalam kehidupan demokrasi ini yang dirampas. “Jka terjadi sistem pemilu tertutup, maka rakyat tidak bisa memilih secara langsung wakil-wakil rakyatnya. Padahal kita ingin semua menggunakan haknya dan tidak seperti membeli kucing dalam karung. Tentu kita berharap pada saatnya para wakil rakyat dan pemimpin yang terpilih benar-benar yang bisa membawa perubahan dan perbaikan,” lanjut AHY.

AHY berharap sistem terbuka proporsional bisa tetap dijalankan sesuai dengan undang-undang yang berlaku hari ini serta bisa menyambut pesta demokrasi Pemilu 2024 dengan seksama dan berjalan dengan baik.

Berita Lainnya:
SBY Minta Prabowo Ubah Sistem Pemilu karena Politik Uang Merajalela

“Yang kedua, secara internal Partai Politik juga perlu menjaga semangat yang tinggi dari seluruh kadernya, dengan sistem pemilu terbuka proporsional tentu kita berharap setiap kader partai politik juga punya ruang, punya peluang yang adil,” ucap AHY.

“Jangan sampai mereka yang berjibaku, berusaha, berjuang untuk mendapatkan suara kemudian rontok semangatnya karena berubah sistem. Kita ingin sekali lagi, yang terbaiklah yang bisa membawa aspirasi masyarakat luas,” imbuh AHY.

Kedelapan partai politik di DPR ini sebelumnya membuat pernyataan sikap agar Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengabulkan gugatan judicial review (JR) dan tetap mempertahankan sistem pemilu proporsional terbuka atau coblos caleg.

1. Bahwa kami akan terus mengawal pertumbuhan demokrasi Indonesia tetap ke arah yang lebih maju;

2. Kami meminta Mahkamah Konstitusi untuk tetap konsisten dengan Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008, dengan mempertahankan pasal 168 ayat (2) UU No.7 tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia;

3. Mengingatkan KPU untuk bekerja sesuai amanat Undang-Undang, tetap independen, tidak mewakili kepentingan siapapun, kecuali kepentingan rakyat, bangsa dan negara.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi