Jumat, 26/04/2024 - 01:51 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Organisasi Pemuda Sayap PPP Sindir Balik ICW Soal Romahurmuziy

ADVERTISEMENTS

Gerakan Pemuda Kabah menilai ICW tak hormati hukum komentari Romahurmuziy

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA – Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ka’bah (PP GKP), Thobahul Aftoni, menyayangkan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang masih mempermasalahkan kembalinya Romahurmuziy dalam struktur kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Aftoni menilai ICW tidak menghormati hukum dengan terus merongrong keaktifan Romahurmuziy di pentas politik. 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Aftoni menyebut Romahurmuziy sebenarnya sudah menyelesaikan semua hukuman. “Saya tidak pernah mendengar ICW berkomentar tentang kembalinya para terpidana korupsi yang bahkan lebih berat dan lebih besar kembali ke partai-partai nasionalis,” kata Aftoni dalam keterangannya pada Ahad (8/1/2022).

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Refly Harun: Haram MK Tidak Kabulkan Permohonan Amin

Aftoni mengatakan Romahurmuziy berhak kembali ke panggung politik. Aftoni meyakini alasan etik yang disampaikan ICW hanya mengada-ngada dan tidak punya dasar. 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

 

Aftoni mengklaim semua orang yang sudah melalui proses hukum bisa kembali melakukan aktivitasnya lagi, termasuk di dunia politik.

“ICW ini lembaga apa? Sejak kapan ICW menjadi lembaga etik? KPK saja sudah menyatakan menghormati hak berserikat,” ujar Aftoni.

Aftoni juga menyinggung ICW yang selama ini berdalih menjunjung HAM dan kebebasan sipil. Namun menurutnya justru ICW yang melanggar hal tersebut. “ICW terlampau jauh mencampuri hal yang di luar kewenangannya,” ucap Aftoni.

Sebelumnya, Romy kembali diangkat menjadi Ketua Majelis Pertimbangan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Hal ini diketahui berdasarkan unggahan Romy di akun Instagram resminya @romahurmuziy.

Berita Lainnya:
ITDC Dukung Program Mudik Asyik Bersama BUMN, Sediakan Bus Tujuan Yogya

Baca juga: Al-Fatihah Giring Sang Ateis Stijn Ledegen Jadi Mualaf: Islam Agama Paling Murni

Sebagai informasi, Romy merupakan narapidana korupsi yang telah bebas pada 29 April 2020. Saat itu, Romy terbukti terlibat suap pengisian jabatan atau jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

Romy kemudian divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Namun, hukuman itu kemudian dipangkas oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 1 tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.  

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi