Sabtu, 20/04/2024 - 17:56 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Terjerat Kasus Narkoba, Kombes YBK Diciduk di Hotel Bersama Seorang Wanita

ADVERTISEMENTS

Kombes YBK yang terjerat kasus narkoba adalah anggota Baharkam Mabes Polri

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

 JAKARTA — Perwira menengah Polri, Kombes YBK yang ditangkap jajaran Ditnarkoba Polda Metro Jaya adalah anggota Baharkam Mabes Polri. Dia diciduk bersama seorang wanita berinisial R di sebuah kamar hotel daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara, terkait penyalahgunaan narkoba. 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“Saya membenarkan bahwa itu hasil penindakan dari Serse Narkoba Polda Metro Jaya. Yang bersangkutan (dinas) di Baharkam,” tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (7/1).

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Polda akan Periksa Saksi Terkait Laporan Pendeta Gilbert Lumoindong

Hanya saja Zulpan belum membeberkan jabatan yang tengah didudukinya di Baharkam Polri. Ia hanya mengatakan bahwa yang bersangkutan pernah bertugas sebagai Dirpolair Polda Papua.”Mantan Dirpolair Polda Papua, sekarang di Baharkam,” jelas Zulpan.

Sementara itu, Dirnakoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan, seorang perempuan yang ditangkap merupakan teman dari Kombes YBK berinisial R. Kata dia penangkapan terhadap perwira menengah (pamen) Polri itu dilakukan pada Jumat (6/10) di sebuah kamar hotel di Jakarta Utara. Saat ini keduanya sudah berada di Polda Metro Jaya untuk jalani pemeriksaan. 

Berita Lainnya:
Ammar Zoni Huni Rutan Salemba 20 Hari ke Depan

 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Itu temannya saja. Sekarang dua-duanya sudah ada di Polda,” tutur Mukti.

Dalam penangkapan itu, Mukti menyampaikan bahwa pihaknya telah menyita dua klip sabu sebagai barang bukti. Kemudian pihak penyidik akan menelusuri dari mana pelaku mendapat barang haram tersebut. Penyidik juga bakal menentukan status Kombes YBK dan R dalam waktu 3×24 jam ke depan pasca penangkapan.

“Barang buktinya 0,5 gram sama O,6 gram (sabu), jadi ada dua barbuk,” ungkap Mukti.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi