Jumat, 19/04/2024 - 17:53 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIFINANSIAL

Wapres Minta Kewajiban Jamaah Haji/Umrah Ikut BPJS Kesehatan tak Dipersoalkan

ADVERTISEMENTS

Wapres minta umat tak persoalkan aturan BPJS Kesehatan yang baik untuk kemaslahatan

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

 BOGOR — Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta agar kebijakan Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) yang mewajibkan seluruh calon jemaah umrah dan calon jemaah haji khusus masuk dalam kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak dipersoalkan.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Ma’ruf mengatakan, tidak masalah selama kebijakan memberikan kebaikan atau maslahat kepada masyarakat.

ADVERTISEMENTS

“Tentang adanya kewajiban BPJS, saya kira kalau itu membawa kebaikan untuk menjamin sesuatu yang lebih maslahat saya kira tidak ada masalah ya,” ujar Ma’ruf usai menghadiri peringatan Haul Akbar ke-51 Mama K.H. Tubagus Muhammad Falak Abbas di Komplek Pesantren Al Falak di Pagentongan, Bogor, Sabtu (7/1/2023).

Ma’ruf menilai, BPJS Kesehatan merupakan program pemerintah yang memberikan jaminan kesehatan yang baik, mulai dari rawat jalan, rawat inap dan lainnya tanpa mengeluarkan biaya. Karenanya, dia menilai, kepesertaan BPJS Kesehatan demi kebaikan jamaah.

Berita Lainnya:
Metode yang Dilakukan Pada Sidang Isbat untuk Menentukan 1 Syawal

 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Dan memang orang harus siap untuk melaksanakan itu. Memang pada awalnya tentu kaget-kaget. Tetapi ketika itu mempunyai, ada jaminan-jaminan yang bagus, yang baik, untuk kebaikan si jemaah itu sendiri saya kira itu seharusnya bisa diterima. Kita lihat nanti perkembangannya,” ujar Ma’ruf.

Kementerian Agama (Kemenag) kini mewajibkan seluruh calon jemaah umrah dan calon jemaah haji khusus untuk masuk dalam kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Ketentuan tersebut sebagaimana tertuang di dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1456 Tahun 2022 tentang Persyaratan Kepesertaan JKN dalam Penyelenggaraan Perjalanan Umrah dan Haji Khusus, yang ditandatangani Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas pada 21 Desember 2022.

Berita Lainnya:
Brunei Ingin Bangun Kereta Cepat di Kalimantan, Hubungkan Sarawak Hingga IKN

Bukan hanya calon jemaah umrah dan haji khusus, para pelaku Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) pun diwajibkan ikut dalam kepesertaan JKN.

Sebelumnya, Kementerian Agama mewajibkan seluruh calon jemaah umrah dan calon jemaah haji khusus masuk dalam kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Ini tertuang di dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1456 Tahun 2022 tentang Persyaratan Kepesertaan JKN dalam Penyelenggaraan Perjalanan Umrah dan Haji Khusus tertanggal 21 Desember 2022.

Ketentuan ini, bukan hanya calon jemaah umrah dan haji khusus, para pelaku Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) pun diwajibkan ikut dalam kepesertaan JKN.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi