Selasa, 23/04/2024 - 22:51 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ASIAINTERNASIONAL

Retno: Penyelesaian Rohingya tidak Mengalami Kemajuan

ADVERTISEMENTS

Isu Rohingya tak akan bisa diselesaikan jika akar masalah di Myanmar tak diselesaikan

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA – Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI mencatat lebih dari 1.000 pengungsi Rohingya telah terdaftar berada di Indonesia. Dalam gelombang tiga bulan terakhir ini, tercatat 644 etnis Rohingya tiba di Indonesia.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Penyelesaian masalah Rohingya tidak mengalami kemajuan dan menjadi sulit dengan situasi di Myanmar sendiri saat ini,” ujar Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno Marsudi dalam Pernyataan Pers Tahunan Menlu (PPTM) 2023 di Kemenlu, Rabu (11/1/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Retno mencatat sudah 1.500 migran etnis Rohingya teregistrasi di Indonesia. Masalah ini, kata dia, tidak akan dapat selesai jika akar masalah di Myanmar tidak selesai.

ADVERTISEMENTS

“Isu Rohingya tidak akan dapat diselesaikan jika akar masalah di Myanmar tidak diselesaikan,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Gelombang terbaru kedatangan pengungsi Rohingya menambah jumlah migran dari Myanmar di Indonesia. Mereka kebanyakan tiba di Aceh.

Berita Lainnya:
Warga Blokir Akses Menuju Lokasi Penampungan Pengungsi Rohingya di Kuala Parek

Pada Ahad (25/12/2022), terdampar sebanyak 57 orang di Pantai Indra Patra, Aceh Besar. Kemudian, pada Senin (26/12/2022) juga terdampar sebanyak 174 orang di Kabupaten Pidie.

Yang terkini, terjadi di Pantai Lamnga, Aceh Besar, pada Ahad (8/1/2023). Sebanyak 69 lelaki dewasa, 75 perempuan dewasa, dan 40 anak-anak ikut serta dalam perahu pengungsian dari Bangladesh.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) pun terus mendesak Pemerintah Indonesia untuk meratifikasi Konvensi PBB 1951 terkait Penanganan Pengungsi. Sebab sejauh ini Indonesia bukan penandatangan konvensi tersebut.

Koordinator Kontras Aceh Azharul Husna menilai, peraturan Presiden nomor 152 tahun 196 saja, teruji tidak cukup komprehensif. “Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 tahun 2016 teruji tidak cukup komprehensif,” kata dia Senin lalu.

Kendati demikian, menurut Juru Bicara Kemenlu RI Teuku Faizasyah, ratifikasi Konvensi PBB 1951 terkait penanganan pengungsi bukanlah hal mudah. Hal itu perlu konsultasi tingkat nasional oleh semua pihak. “Ini adalah satu hal yang sifat-sifatnya memerlukan konsultasi nasional terhadap Konvensi pengungsi,” kata Faizasyah kepada Republika, Rabu (11/1/12023).

Berita Lainnya:
Wapres AS: Serangan Israel ke Rafah akan Jadi Bencana

Kendati begitu, terlepas belum menjadi pihak  konvensi tersebut, Indonesia terus memberikan dukungan dan perhatian pada aspek kemanusiaan untuk para pengungsi Rohingya yang terdampar di Aceh. “Artinya salah satu prinsip yang kita pegang terhadap isu ini, meski belum menjadi penandatangan konvensi 1951, kita terus maksimalkan membantu mereka dengan bekerja sama dengan organisasi internasional,” katanya.

Kemenlu RI bekerja sama dengan Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi (UNHCR), Badan Migrasi Internasional (IOM), dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) lokal membantu para pengungsi yang terdampar. “UNHCR, IOM, dibantu sejumlah LSM fokus tangani di lapangan, khususnya untuk pemenuhan kebutuhan dasar,” ujar Direktur HAM dan Kemanusiaan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI Achsanul Habib, Senin lalu.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi