Sabtu, 20/04/2024 - 14:26 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kemenkes Terima Laporan Baru Kasus Chiki Ngebul di Jawa Timur

ADVERTISEMENTS

Kementerian Kesehatan terima laporan baru kasus keracunan chiki ngebul di Jawa Timur.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

 JAKARTA – Direktur Penyehatan Lingkungan (PL) Kementerian Kesehatan RI, Anas Ma’ruf mengatakan, pihaknya kembali mendapatkan laporan kasus baru jajanan ice smoke atau ciki ngebul pada Kamis (12/1/22023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Laporan tersebut berasal diterima setelah  Kemenkes mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.07/III.5/67/2023 perihal Pelaporan Kasus Kedaruratan Medis dalam Penggunaan Nitrogen Cair pada Makanan. Saat ini, lanjut Anas, pihaknya sedang melakukan investigasi dan penyelidikan epidemiologi. 

ADVERTISEMENTS

“Hari ini ada laporan dari Jawa Timur, kemungkinan anak yang mengalami kejadian atau keracunan ciki ngebul .Sampai saat ini kami selalu melakukan pemantauan secara ketat baik dari RS maupun Puskesmas untuk melapor jika ada kasus baru,” kata Anas Ma\’ruf dalam konferensi pers secara daring, Kamis (12/1/2023).

Berdasarkan laporan yang diterima Kemenkes, kasus keracunan chiki ngebul baru ditemukan pada  Juli 2022. “Jadi baru ada kejadian di tahun 2022. Kami cek lagi tahun 2021, 2020, dan 2019 dari laporan kejadian keracunan pangan tidak ada laporan (keracunan ciki ngebul), itu belum kita temukan,” jelasnya.

Kementerian Kesehatan meminta semua pihak untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya konsumsi jajanan ice smoke atau chiki ngebul yang banyak dijual. Hal ini dilakukan untuk mencegah kasus keracunan pangan yang lebih parah akibat konsumsi nitrogen cair yang berlebihan.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Ditanya Soal Hak Angket, Hasto Justru Jawab Persoalan Geopolitik

Imbauan tersebut disampaikan dalam Surat Edaran Nomor KL.02.02/C/90/2023 tentang Pengawasan Terhadap Penggunaan Nitrogen Cair Pada Produk Pangan Siap Saji, yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu pada 6 Januari 2023.

Dalam SE tersebut dijelaskan, penggunaan dan penambahan nitrogen cair pada makanan pangan siap saji yang berlebihan dan dikonsumsi jangka panjang dapat menyebabkan masalah kesehatan serius.

Di antaranya radang dingin, luka bakar atau cold burn pada jaringan kulit, tenggorokan terasa seperti terbakar, bahkan dapat terjadi kerusakan internal organ. Hal ini disebabkan oleh suhu yang teramat dingin dan langsung bersentuhan dengan organ tubuh dalam waktu yang panjang.

Selain itu, menghirup uap asap nitrogen dalam jangka waktu yang lama juga dapat menyebabkan kesulitan bernafas yang cukup parah. “Nitrogen cair ternyata tidak hanya berbahaya bila dikonsumsi, uap asap nitrogen yang dihirup dalam jangka waktu yang lama dapat menyebabkan kesulitan bernafas yang cukup parah,” terang Dirjen Maxi.

Berita Lainnya:
Kemenkumham: 1.214 Napi Anak Dapat Pengurangan Hukuman Idul Fitri

Mengantisipasi dampak yang semakin luas dan masif, Ia pun menginstruksikan pemerintah daerah, Dinas Kesehatan, Puskesmas dan Kantor Kesehatan Pelabuhan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap produk pangan siap saji yang menggunakan nitrogen cair yang beredar di masyarakat di wilayah kerjanya.

Pembinaan dan pengawasan tersebut mencakup, pemberian edukasi kepada masyarakat, sekolah dan anak-anak akan bahaya konsumsi ciki ngebul serta mengharuskan restoran yang menggunakan nitrogen cair pada produk pangan siap saji untuk memberikan informasi cara konsumsi yang aman kepada konsumen.

“Memberikan edukasi kepada pelaku usaha dan pihak-pihak terkait terhadap bahaya nitrogen cair terhadap pangan siap saji. Selain itu, edukasi juga harus diberikan kepada sekolah-sekolah, anak-anak dan masyarakat terhadap bahaya nitrogen cair pada pangan siap saji,” ujar Dirjen Maxi.

Sementara itu, di Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) selain restoran, seperti gerai pangan jajanan keliling untuk saat ini tidak direkomendasikan menggunakan nitrogen cair pada produk pangan siap saji yang dijual. Maxi pun menyebutkan telah meminta Rumah Sakit untuk berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat dan melaporkan apabila terjadi KLB keracunan pangan yang disebabkan oleh nitrogen cair.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi