Jumat, 19/04/2024 - 14:39 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Lukas Enembe Ditangkap, Mendagri Tito Tugaskan Sekda Papua Jadi Plh Gubernur

ADVERTISEMENTS

Sekda ditunjuk jadi plh gubernur lantaran posisi wakil gubernur Papua sedang kosong.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menugaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua sebagai Pelaksana Tugas Sehari-hari (Plh) Gubernur Papua. Hal ini dilakukan usai Gubernur Papua Lukas Enembe ditangkap oleh KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Penugasan Sekda Provinsi Papua sebagai Plh Gubernur ini tertera dalam surat Nomor 100.3.2.6/184/SJ yang diteken Tito pada Rabu (11/1/2023). Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan menjelaskan, penunjukan sekda ini dilakukan agar tidak terjadi kekosongan pimpinan dan memastikan keberlanjutan roda pemerintahan, pembangunan, maupun pelayanan masyarakat.

ADVERTISEMENTS

“Saat ini Gubernur Lukas Enembe status hukumnya adalah tersangka dan telah dilakukan penahanan, maka untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan Sekda Papua melaksanakan tugas sehari-hari Gubernur Papua sesuai ketentuan perundangan,” ujar Benni dalam siaran persnya, Kamis (12/1/2022).

Berita Lainnya:
Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Tidak Ditahan, Ini Penjelasan

Benni mengatakan, sekda ditunjuk menjadi plh gubernur lantaran posisi Wakil Gubernur Papua sedang kosong dan belum dilakukan pengisian. Ia pun memastikannya penugasan sekda ini sudah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pasal 65 ayat (3) dan ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kata dia, menegaskan bahwa kepala daerah yang tengah menjalani masa tahanan, dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. Apabila tidak memiliki wakil kepala daerah, maka sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Benni menambahkan, sebagaimana penjelasan Pasal 65 ayat (5) UU Nomor 23 Tahun 2014, sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah berarti melaksanakan tugas rutin pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pengambilan kebijakan yang bersifat strategis dalam aspek keuangan, kelembagaan, personel, aspek perizinan, serta kebijakan strategis lainnya.

Berita Lainnya:
Cak Imin: Ketidaknormalan Proses Pemilu Sudah Jadi Rahasia Umum

Lebih lanjut Benni mengatakan, apabila status hukum Lukas Enembe meningkat menjadi terdakwa, maka yang bersangkutan akan diberhentikan sementara. Setelah itu, Presiden menetapkan seorang penjabat gubernur atas usul menteri. Hal ini diatur dalam Pasal 86 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014.

Sebelumnya, KPK memeriksa 65 saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.

KPK menetapkan Lukas Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka. KPK sudah lebih dulu menahan RL selama 20 hari pertama terhitung mulai 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023. Sedangkan Lukas tiba di Jakarta pada Selasa (10/1/2023) malam usai diciduk KPK di sebuah rumah makan di Jayapura.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi