Sabtu, 20/04/2024 - 05:36 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Menteri PPPA Minta Aparat Telusuri Situs Jual Beli Organ Manusia

ADVERTISEMENTS

Menteri PPPA menyayangkan anak-anak terpapar konten negatif.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

 JAKARTA — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika memeriksa situs jual beli organ tubuh, menyusul kasus penculikan disertai pembunuhan berencana terhadap anak laki-laki 11 tahun di Makassar, Sulawesi Selatan.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“Menurut pengakuan pelaku, mereka tergiur dengan penawaran dari situs online jual beli organ tubuh. Kami meminta Kominfo untuk melakukan pemeriksaan terhadap situs online tersebut agar kasus dengan indikasi jual beli organ tidak berulang,” kata Bintang Puspayoga dalam keterangan di Jakarta, Rabu.

ADVERTISEMENTS

Menurut dia, kondisi itu sangat meresahkan dan membahayakan apabila hal itu benar, karena konten negatif seperti ini dapat mempengaruhi anak-anak dalam konteks negatif.

Berita Lainnya:
Denny JA: Jokowi-Prabowo Potensial Dwi Tunggal Berikutnya

Bintang Puspayoga menuturkan dalam kasus ini, korban MFS (11) diculik dengan modus iming-iming uang Rp50.000 di halaman sebuah mini market di Kota Makassar pada 8 Januari 2023.

Setelah itu, korban tidak pernah kembali lagi dan ditemukan tewas di bawah jembatan Kolam Regulasi Nipa-nipa Moncongloe, Kabupaten Maros.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Bintang mengatakan pelaku A (17) mengaku tergiur dengan iming-iming uang di sebuah situs jual beli organ tubuh di internet, kemudian dan mengajak temannya, yakni MF (14) untuk ikut merencanakan penculikan korban guna mengambil salah satu organ tubuh korban.

Berita Lainnya:
Menteri PPPA Bantah Kasus Perundungan di Pesantren Meningkat

Menteri Bintang Puspayoga menuturkan dua pelaku kini masih dalam pemeriksaan dan satu anak saksi ditempatkan di Rumah Aman.

Dia mengatakan kasus ini perlu ditangani dengan menggunakan mekanisme perlindungan khusus anak. “Karena pelakunya anak, maka dalam prosesnya harus mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA),” ujar Bintang Puspayoga.

Pihaknya berpesan agar kasus ini ditangani secara tepat dan tegas dengan tetap memperhatikan hak anak berhadapan dengan hukum untuk memberikan efek jera agar kejadian ini tidak terulang kembali kepada siapapun.

sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi