Rabu, 24/04/2024 - 18:03 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Pakar Singgung Sanksi Jika Video Hakim PN Jaksel Benar

ADVERTISEMENTS

Video hakim membahas vonis penjara seumur hidup Ferdy Sambo sempat beredar di publik.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Publik belum lama ini dikejutkan dengan video hakim Wahyu Imam Santoso yang menyidangkan perkara pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat. Wahyu disebut berbincang dengan seorang perempuan yang tidak diketahui siapa identitasnya dan membocorkan informasi terkait vonis penjara seumur hidup bagi terdakwa Ferdy Sambo.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Pengamat hukum pidana UI Chudry Sitompul mengatakan, jika dalam video yang viral tersebut memang benar membahas proses hukum terdakwa Ferdy Sambo maka hakim diduga dapat melanggar kode etik. Chudry menilai, hal memberatkan bagi ketua majelis hakim Imam Wahyu Santoso membahas perkara Sambo yang sedang ditanganinya dengan orang lain.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Ditanya Peluang Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Saya Tahu Ukur Baju

“Tidak boleh seorang hakim membuka atau membicarakan perkara ditanganinya. Apalagi dengan seseorang yang tidak jelas identitasnya. Berarti hakim tetsebut sudah melanggar kode etik,” ujar Chudry kepada wartawan di Jakarta, Rabu (11/1/2023).

ADVERTISEMENTS

Dia mendesak Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY) perlu bertindak cepat memeriksa dan mencari kebenaran video tersebut. Tujuannya agar tidak menimbulkan prasangka bagi hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) itu.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Jika memang terbukti maka si hakim harus dijatuhkan sanksi. Sebab amat jelas telah melanggar kode etik. Namun pemeriksaan video dan pelakunya (diduga Imam Wahyu Santoso) tetap tidak boleh mengganggu independensi kehakiman dan peradilan,” ucap Chudry.

Sebelumnya, KY menjelaskan alasan laporan tim kuasa hukum salah seorang terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, terhadap hakim Wahyu hingga kini belum rampung. “Menurut Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman maupun Undang-Undang KY kita belum diperkenankan memeriksa hakimnya,” kata Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata, beberapa waktu lalu.

Berita Lainnya:
Bahlil Dituding Tak Netral Gara-gara Dampingi Gibran ke Papua, Ini Pembelaannya

Kendati demikian, KY masih bisa melakukan hal-hal lain namun tidak diperkenankan memeriksa hakim Wahyu Imam Santoso dikarenakan kasus itu saat ini masih bergulir di PN Jakarta Selatan. “Memang ada keterbatasan prosedur,” kata Mukti.

Juru Bicara KY Miko Ginting memastikan akan secepatnya memeriksa dan mendalami kebenaran video maupun konten di dalamnya bersama kepolisian jika dibutuhkan. “Apabila ada masyarakat yang ingin memberikan informasi, bisa ke Komisi Yudisial,” ucap Miko, belum lama ini.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi