Jumat, 19/04/2024 - 21:32 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Berkas Perkara Kasus Gagal Ginjal Akut Lengkap, Dua Tersangka Masih Buron

ADVERTISEMENTS

Berkas perkara yang lengkap terkait penyidikan tersangka dari pihak korporasi.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

JAKARTA — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menyelesaikan penyidikan kasus gagal ginjal akut dengan tersangka dari korporasi atas nama PT Afi Farma (AF). Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Polisi Nurul Azizah di Jakarta, Jumat (13/1/2023), mengatakan penyidik telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung guna melengkapi berkas perkara agar segera bisa dilimpahkan tahap satu.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“Hasil koordinasi bahwa berkas perkara tersangka korporasi, yaitu PT AF sudah dilengkapi dan pada Senin (16/1) akan dikirim ke JPU,” kata Nurul.

ADVERTISEMENTS

Dalam perkara ini, penyidik terlebih dahulu menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka, yaitu perusahaan farmasi PT Afi Farma dan perusahaan pemasok bahan baku obat CV Samudera Chemical. Kedua perusahaan itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan obat sirop tercemar zat kimia berbahaya EG dan DEG yang diduga kuat sebagai penyebab kejadian gagal ginjal akut di Indonesia.

Berita Lainnya:
Pangdam Cendrawasih Ungkap Kondisi Orang Asli Papua yang Jadi Korban Penganiayaan TNI

EG/DEG merupakan senyawa yang strukturnya sederhana, tapi memiliki tingkat toksisitas tinggi. Hal itu telah diatur dalam European Food Safety Agency (EFSA) maupun Food and Drug Administration (FDA) dan telah dimasukkan daftar toxic substances, sehingga terlarang penggunaannya di Indonesia.

Sementara, PG diizinkan penggunaannya sebagai zat pelarut dan pembawa zat-zat yang tidak stabil atau tidak dapat larut dalam air. Seharusnya ambang batas cemaran EG/DEG itu 0,1 persen. Tapi, sembilan sampel drum terdeteksi kadarnya sampai 52 persen dan ada yang sampai 99 persen. Artinya, hampir 100 persen adalah kandungan EG/DEG.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Redakan Konflik Iran-Israel, Jokowi Minta Menlu Upayakan Diplomasi

Selain itu, penyidik melakukan pemeriksaan tiga perusahaan selaku distributor bahan baku bukan penjual obat jadi atau pedagang besar bukan farmasi berinisial PT TBK, PT FJP, dan PT APG. Penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Direktur Utama dan Direktur CV Samudera Chemical berinisial E dan AR. Keduanya telah ditetapkan sebagai buronan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 25 November 2022.

“Terkait kedua tersangka yang sampai saat ini buron masih dilakukan proses pencarian,” kata Nurul.

 

sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi